Polisi Ungkap Sindikat Pengedar Uang dan BPKB Palsu

Ramadhan Rizki | CNN Indonesia
Rabu, 20 Des 2017 20:17 WIB
Selain menyita puluhan STNK dan BPKB mobil palsu, polisi juga menyita 314 mobil bekas tanpa surat dari sindikat tersebut.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto memperlihatkan barang bukti kasus pemalsuan dokumen kendaraan dan uang palsu di Markas Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta pusat, Rabu (20/12).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungkap sindikat peredaran dokumen kendaraan dan uang palsu di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukamto mengatakan, pihaknya telah memonitor sindikat tersebut sejak awal Desember lalu.

"Awal bulan Desember, kami mencium ada peredaran uang palsu di Jawa Barat dan DKI, dari pengedar itu kami juga temukan beberapa dokumen palsu seperti STNK, BPKB juga kami temukan. Kami duga semua palsu," ujar di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (20/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sindikat pemalsuan dokumen kendaraan ini berhasil dibongkar oleh tim Bareskrim Polri setelah terlebih dulu menangkap lima orang tersangka kasus pemalsuan uang dengan inisial AY, AS, TT, CM, dan BH di Jawa Barat pada 3 Desember lalu.

Dari mereka polisi menemukan uang siap edar sekitar Rp24 juta, dan kemudian yang belum dipotong-potong sekitar miliaran.

Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah tersangka BH, polisi juga menemukan banyak dokumen palsu seperti seperti BPKB, STNK, KTP, faktur dan lainnya.

"Tersangka BH mengaku telah membuat dokumen-dokumen palsu itu untuk dijual ke pembeli sesuai pesanan pelanggan," katanya.

Modusnya, menurut Ari, dokumen-dokumen kendaraan palsu ini digunakan para tersangka lainnya untuk melengkapi mobil bodong alias tanpa surat-surat resmi, yang dibeli dari oknum penagih utang atau debt collector perusahaan finance (leasing).

Setelah mobil dibeli, kemudian para tersangka memesan surat palsu kendaraan mobil tersebut dari BH untuk digadaikan ke Pegadaian dengan harga yang lebih tinggi.

"Mereka ini motifnya mencari keuntungan ekonomi berupa uang tunai. Mereka beli mobil bodong dengan harga murah yang kemudian mobil tersebut digadaikan dengan dokumen palsu ke Penggadaian dengan harga tinggi yang tersebar di Wilayah Jawa Barat," ungkap Ari.

Setidaknya, ada 13 orang yang diamankan petugas, yaitu BH (38), AK (44), AS (44), YH (36), DA (50), dan BC (34), CM (33), TT (48), DF (33), AH (45), ST (55), AR (32) dan ASL (64) yang ditangkap di tempat berbeda-beda.

Oknum Pegadaian

Ari juga mengungkapkan sindikat ini turut bekerjasama dengan oknum di pegadaian. Hal ini yang mengakibatkan mobil yang digadaikan para tersangka bisa lolos dari pengecekan fisik pihak pegadaian.

"Mereka sudah bekerjasama dengan oknum satpam di Pegadaian. Satpam ini yang menerima pengantar dokumen cek fisik Samsat palsu dari pelaku," ungkap Ari.

Akibat perbuatan itu, Ari mengatakan sejumlah perusahaan leasing dan pegadaian di Jawa Barat mengalami kerugian finansial.

Hal ini dikarenakan para tersangka membeli mobil bodong dengan harga murah, namun digadaikan dengan harga tinggi dikarenakan lemahnya pengawasan pihak Pegadaian untuk memeriksa surat-surat kendaraan tersebut.

"Itu karena sindikat ini membeli mobil bodong itu dari debt colector seharga Rp 50 juta dan dijual atau digadaikan ke Pegadaian hingga dapat harga Rp 140 juta, pihak Pegadaian tak bisa mengawasi," ujarnya.

Dari para tersangka, polisi menyita 22 mobil berbagai merek yang disita dari pelaku. Selain itu, 68 mobil lain dalam proses penyitaan dan 224 mobil bodong yang diduga dokumen surat kendaraannya dipalsukan kelompok ini masih dalam pengejaran.

"Total ada 314 unit mobil bodong. Lalu kita sita juga 20 BPKB palsu, 32 STNK palsu, 76 lembar cek fisik, 20 KTP, dan tiga buku tabungan," imbuhnya.

Para tersangka dijerat pasal Tindak Pidana Penggelapan, Pemalsuan, Penadahan dam Pencucian uang sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP; 263 KUHP; 480 KUHP dan pasal 3, 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidama Pencucian Uang. (wis/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER