Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukamto mengatakan, pihaknya telah memonitor sindikat tersebut sejak awal Desember lalu.
"Awal bulan Desember, kami mencium ada peredaran uang palsu di Jawa Barat dan DKI, dari pengedar itu kami juga temukan beberapa dokumen palsu seperti STNK, BPKB juga kami temukan. Kami duga semua palsu," ujar di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (20/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari mereka polisi menemukan uang siap edar sekitar Rp24 juta, dan kemudian yang belum dipotong-potong sekitar miliaran.
"Tersangka BH mengaku telah membuat dokumen-dokumen palsu itu untuk dijual ke pembeli sesuai pesanan pelanggan," katanya.
Setelah mobil dibeli, kemudian para tersangka memesan surat palsu kendaraan mobil tersebut dari BH untuk digadaikan ke Pegadaian dengan harga yang lebih tinggi.
"Mereka ini motifnya mencari keuntungan ekonomi berupa uang tunai. Mereka beli mobil bodong dengan harga murah yang kemudian mobil tersebut digadaikan dengan dokumen palsu ke Penggadaian dengan harga tinggi yang tersebar di Wilayah Jawa Barat," ungkap Ari.
Setidaknya, ada 13 orang yang diamankan petugas, yaitu BH (38), AK (44), AS (44), YH (36), DA (50), dan BC (34), CM (33), TT (48), DF (33), AH (45), ST (55), AR (32) dan ASL (64) yang ditangkap di tempat berbeda-beda.
Oknum Pegadaian
Ari juga mengungkapkan sindikat ini turut bekerjasama dengan oknum di pegadaian. Hal ini yang mengakibatkan mobil yang digadaikan para tersangka bisa lolos dari pengecekan fisik pihak pegadaian.
"Mereka sudah bekerjasama dengan oknum satpam di Pegadaian. Satpam ini yang menerima pengantar dokumen cek fisik Samsat palsu dari pelaku," ungkap Ari.
Hal ini dikarenakan para tersangka membeli mobil bodong dengan harga murah, namun digadaikan dengan harga tinggi dikarenakan lemahnya pengawasan pihak Pegadaian untuk memeriksa surat-surat kendaraan tersebut.
"Itu karena sindikat ini membeli mobil bodong itu dari debt colector seharga Rp 50 juta dan dijual atau digadaikan ke Pegadaian hingga dapat harga Rp 140 juta, pihak Pegadaian tak bisa mengawasi," ujarnya.
Dari para tersangka, polisi menyita 22 mobil berbagai merek yang disita dari pelaku. Selain itu, 68 mobil lain dalam proses penyitaan dan 224 mobil bodong yang diduga dokumen surat kendaraannya dipalsukan kelompok ini masih dalam pengejaran.
"Total ada 314 unit mobil bodong. Lalu kita sita juga 20 BPKB palsu, 32 STNK palsu, 76 lembar cek fisik, 20 KTP, dan tiga buku tabungan," imbuhnya.