Kantor PPP Yogyakarta Diboikot, KPU Tak Bisa Verifikasi

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Kamis, 01 Feb 2018 16:54 WIB
Sejumlah orang menduduki kantor dewan pimpinan wilayah PPP saat KPUD Yogyakarta datang untuk melakukan verifikasi.
Ilustrasi. (CNNIndonesia/M Andika Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat melakukan verifikasi tingkat provinsi terhadap Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Yogyakarta pada Rabu kemarin (31/1).

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengaku mendapat dari KPUD Yogyakarta, bahwa ada sejumlah orang yang menduduki kantor DPW Yogyakarta saat KPUD Yogyakarta datang untuk melakukan verifikasi.

“Karena menduduki itulah yang menyebabkan KPU enggak bisa masuk kantor sejak tanggal 31 (Januari),” kata Wahyu di kantor KPU, Jakarta Kamis, (1/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPP sempat dilanda konflik kepengurusan. Ada dua kubu yang saling mengklaim sah sebagai pengurus PPP. Mereka adalah kubu Ketua Umum Romahurmuziy dan kubu Ketua Umum Djan Faridz.

Djan Faridz tidak mengakui SK Kemenkumham yang menyatakan bahwa Romahurmuziy adalah ketua umum PPP yang sah.


Konflik internal itu dikabarkan telah mereda, karena kantor DPP PPP yang selama ini dikuasai Djan Faridz, telah digunakan oleh kepengurusan Romahurmuziy selama beberapa bulan terakhir.

Menanggapi riwayat konflik internal PPP tersebut, Wahyu tidak ingin berspekulasi. Dia tidak ingin berasumsi konflik belum tuntas di tingkat daerah meski Romahurmuziy telah menempati kantor DPP PPP.

“Kami juga tidak bisa katakan ini pihak mana yang menduduki,” kata Wahyu.

“Kita berharap hari ini (1/2) bisa lakukan verifikasi,” lanjutnya.

Terpisah, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan bahwa pihaknya tidak akan kompromi jika ada konflik kepengurusan di internal partai politik calon peserta pemilu 2019.


KPU akan tetap melakukan verifikasi sesuai dengan dokumen yang telah diserahkan partai politik kepada KPU pada masa penelitian administrasi.

“Sepanjang tidak ada penggantian pengurus daerah oleh DPP sekarang, maka yg diverifikasi faktual adalah pengurus daerah yang lama,” kata Pramono melalui pesan singkat.

“Tapi jika sudah diganti, dan penggantian itu sudah disampaikan ke KPI melalui Sipol, maka yang diverifikasi adalah pengurus daerah hasil penggantian,” lanjutnya.

Verifikasi tingkat provinsi merupakan salah satu rangkaian seleksi partai politik calon peserta Pemilu 2019. Tiap partai politik mesti dinyatakan memenuhi syarat 100 persen oleh KPU jika ingin menjadi peserta Pemilu 2019.

Dalam melakukan verifikasi tingkat provinsi, KPU mendatangi kantor partai politik. KPU mengecek beberapa komponen, yaitu menyesuaikan lokasi kantor dengan alamat yang diberikan kepada KPU, kemudian juga menyesuaikan kondisi fisik pengurus tingkat provinsi dengan dokumen identitas yang diberikan kepada KPU.

Tiap partai politik wajib mengumpulkan pengurus di kantor tingkat provinsi agar KPU dapat melakukan verifikasi. (wis/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER