Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan polisi telah memeriksa kuasa hukum OSO, Serfasius Serbaya Manek yang juga merupakan pelapor dalam kasus dugaan penggelapan jabatan tersebut. Pemeriksaan itu dilakukan pada Kamis (1/2).
"Penyelidikan berlanjut, pelapor sudah diperiksa," ujarnya saat dihubungi CNN Indonesia.com, Jumat (2/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal penggelapan jabatan diatur dalam pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Sudding juga diduga telah memalsukan keterangan dalam akta autentik seperti daftar susunan kepanitiaan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) II Partai Hanura.
Tak hanya itu, surat keputusan yang ditandatangani oleh Sudding sebagai sekretaris Jenderal dan Daryatmo sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
Dihubungi terpisah, Serfasius mengatakan, tindakan Sudding memalsukan keterangan itu merugikan OSO. Sebab itu, dia melaporkan Sudding dan semua yang hadir dalam Munaslub Partai Hanura di bawah kendali Sudding.
"Kerugian materiil adalah Partai Hanura dibawah kepemimpinan Pak OSO harus mengeluarkan biaya untuk menghadirkan DPD dan DPC seluruh Indonesia datang ke Jakarta untuk konsolidasi dan sosialisasi struktur ditingkat daerah bahwa gerakan yang dilakukan saudara Sudding dan teman-temannya itu inkonstitusional," ujarnya saat dihubungi CNN Indonesia.com.
Selain itu, kata Serfasius, tindakan Sudding membuat masyarakat tidak percaya pada Partai Hanura.
Menurut dia, tindak lanjut laporan itu untuk memastikan seluruh anggota daerah untuk konsentrasi menghadapi verifikasi faktual yang telah dijadwalkan KPU.
"Hasilnya memang mereka memesan ruangan di Hotel Ambhara untuk kegiatan tersebut," ucapnya.