"Komnas HAM merasa jalan terbaik menunda pengesahan," kata Komisioner Komnas HAM bidang Pengkajian dan Penelitian, Mochamad Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jumat (2/2).
Permintaan penundaan tersebut berdasarkan hasil kajian Komnas HAM sejak revisi KUHP dimulai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konsistensi pasal-pasal yang dimaksud, merujuk pada pasal penghinaan presiden yang dihidupkan kembali dalam RKUHP setelah pada 2006 dihapus oleh Mahkamah Konstitusi.
Komnas HAM mengaitkan aspek pemidanaan ini dengan fakta kelebihan kapasitas di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
"Kondisi ini berpotensi menambah persoalan over kapasitas itu," tutur Anam.
Persoalan lain, Komnas HAM menilai perlu ada pengaturan untuk tindak pidana khusus, terutama terkait kejahatan HAM.
Anam mengatakan, aturan tentang kejahatan HAM sebaiknya dimasukkan dalam undang-undang khusus, bukan KUHP.
"Revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 jauh lebih baik, strategis, daripada memasukkannya dalam RKUHP," ujar Anam.
"Jauh lebih diapresiasi kalau (RKUHP) saat ini ditunda untuk diperdalam dan diperbanyak,. Ajak juga masyarakat untuk ikut terlibat," kata Anam. (wis/sur)