Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli sebagai tersangka penerima suap. Nyono ditangkap lantaran diduga menerima sejumlah uang suap terkait perizinan penempatan jabatan di Pemkab Jombang.
Suap itu diterima Nyono dari pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang, Inna Silestyanti. Duit suap itu diberikan sebagai fulus agar Inna bisa diangkat menjadi kepala dinas kesehatan definitif.
"Diduga pemberian uang dari IS kepada NSW agar ditetapkan sebagai kadis definitif, sekarang dia masih plt," ujar Wakil Ketua KPK Laode Syarif dalam keterangan pers di Gedung KPK, Minggu (4/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK mengamankan Bupati Jombang Nyono Suharli dalam operasi tangkap tangan, kemarin Sabtu (3/2). Nyono diduga menerima suap agar memuluskan jabatan Inna Silestyanti sebagai kepala dinas definitif.
Sumber suap diduga berasal dari hasil pungutan liar (pungli) perizinan pelayanan kesehatan di puskesmas. Total ada 34 puskesmas yang dipungut untuk mengumpulkan dana. Hasil pengumpulan sejak Juni tahun kemarin mencapai Rp434 juta.
Dari dana yang terkumpul itu kemudian diserahkan oleh Inna Silestyanti kepada Nyono Suhari secara bertahap, yakni sebesar Rp200 juta pada Desember 2017 dan belakangan Rp50 juta --yang dibayar untuk iklan kampanye media di Jombang.
Setiap puskesmas dikuitp tujuh persen dengan pembangian satu persen untuk kepala dinas, satu persen untuk kepala paguyuban puskermas dan lima persen untuk bupati.
Atas perbuatannya, Nyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Inna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(gil)