Jakarta, CNN Indonesia -- Pansus Hak Angket KPK di DPR telah menerbitkan rekomendasi kepada presiden dan KPK yang berisi 10 poin. Salah satunya terkait pembentukan lembaga pengawas independen bagi KPK.
Nantinya, lembaga tersebut beranggotakan unsur internal KPK serta eksternal yang berasal dari tokoh yang memiliki integritas. Lembaga pengawas independen diatur dalam peraturan presiden.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai rekomendasi pansus bukan hal baru. Menurutnya, rekomendasi terkait pembentukan lembaga pengawas hanya pengulangan revisi UU KPK.
Donal berpendapat, pengawasan terhadap KPK sebenarnya telah dilakukan secara berlapis oleh DPR, BPK, dan pengawas internal. Karena itu, menurutnya, tidak diperlukan lagi lembaga pengawas independen untuk KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maksimalkan saja yang sudah ada," kata Donal kepada
CNNIndonesia.com, Jumat (2/2).
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar menilai, pembentukan lembaga pengawas independen untuk KPK hanya mengada-ada dan menghamburkan anggaran negara.
Fickar berpendapat, pengawasan terhadap KPK bukan dilakukan oleh lembaga, melainkan melalui mekanisme hukum. Hal itu bisa dilakukan dengan praperadilan, gugatan perdata maupun pidana jika KPK diduga melakukan pelanggaran hukum.
"Dalam konteks melaksanakan tugasnya berdasarkan UU KPK maka pengawasannya adalah mekanisme hukum," kata Fickar, Kamis (1/2).
Dia menilai pembentukan lembaga pengawas tersebut seolah menunjukkan pengawasan oleh DPR terhadap KPK. Bahkan lembaga tersebut bisa melemahkan KPK jika memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum.
"DPR trauma, banyak korbannya dari DPR, dari situ kelihatan niatnya," ujar Fickar.
 Pembentukan lembaga pengawas KPK diduga hanya untuk mengamankan DPR. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai lembaga pengawas independen untuk KPK tidak diperlukan. Pembentukan lembaga akan memunculkan lembaga lain untuk mengawasi kinerja lembaga pengawas independen.
"Nanti KPK diawasi lembaga X, nanti lembaga X diawasi lembaga A, dan seterusnya, sudah biar publik aja yang mengawasi," kata Agus.
Pembentukan lembaga pengawas tersebut, menurut Agus, juga berakibat pada penambahan anggaran negara yang perlu dikeluarkan untuk lembaga tersebut.
Tak hanya itu, pemerintah juga perlu menyiapkan panitia seleksi untuk memilih siapa saja yang akan duduk di lembaga pengawas independen untuk KPK.
"Cukup publik, gratis lagi enggak usah dibayar, enggak usah capek-capek bikin pansel, meeting, dan sebagainya, ngapain," ujar Agus.
Dia berkaca pada badan pengawas jaksa maupun hakim yang selama ini dinilai tidak efektif dalam melakukan fungsinya.
Menurut Agus, dalam menjalankan tugasnya, KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporan secara berkala terhadap presiden, DPR, dan BPK.
Dengan demikian, kata Agus, KPK tidak memerlukan lembaga pengawas independen untuk mengawasi tugas KPK.
"Sudah ada BPK dan lainnya, mau ditambah apalagi, lembaga ini enggak butuh banyak pengawas, intinya orang enggak jadi maling, itu aja," tuturnya.
Di sisi lain, Agus menuturkan rekomendasi pansus untuk membentuk lembaga pengawas independen adalah bagian dari trik politik DPR untuk melemahkan KPK.
"Sudahlah, kita dikibulin sama politisi, biar masyarakat saja yang ngawasin," ujarnya.
(pmg)