Nantinya, lembaga tersebut beranggotakan unsur internal KPK serta eksternal yang berasal dari tokoh yang memiliki integritas. Lembaga pengawas independen diatur dalam peraturan presiden.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai rekomendasi pansus bukan hal baru. Menurutnya, rekomendasi terkait pembentukan lembaga pengawas hanya pengulangan revisi UU KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar menilai, pembentukan lembaga pengawas independen untuk KPK hanya mengada-ada dan menghamburkan anggaran negara.
"Dalam konteks melaksanakan tugasnya berdasarkan UU KPK maka pengawasannya adalah mekanisme hukum," kata Fickar, Kamis (1/2).
"DPR trauma, banyak korbannya dari DPR, dari situ kelihatan niatnya," ujar Fickar.
Pembentukan lembaga pengawas KPK diduga hanya untuk mengamankan DPR. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
"Nanti KPK diawasi lembaga X, nanti lembaga X diawasi lembaga A, dan seterusnya, sudah biar publik aja yang mengawasi," kata Agus.
Pembentukan lembaga pengawas tersebut, menurut Agus, juga berakibat pada penambahan anggaran negara yang perlu dikeluarkan untuk lembaga tersebut.
Tak hanya itu, pemerintah juga perlu menyiapkan panitia seleksi untuk memilih siapa saja yang akan duduk di lembaga pengawas independen untuk KPK.
"Cukup publik, gratis lagi enggak usah dibayar, enggak usah capek-capek bikin pansel, meeting, dan sebagainya, ngapain," ujar Agus.
Dia berkaca pada badan pengawas jaksa maupun hakim yang selama ini dinilai tidak efektif dalam melakukan fungsinya.
Menurut Agus, dalam menjalankan tugasnya, KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporan secara berkala terhadap presiden, DPR, dan BPK.
Dengan demikian, kata Agus, KPK tidak memerlukan lembaga pengawas independen untuk mengawasi tugas KPK.
"Sudah ada BPK dan lainnya, mau ditambah apalagi, lembaga ini enggak butuh banyak pengawas, intinya orang enggak jadi maling, itu aja," tuturnya.
Di sisi lain, Agus menuturkan rekomendasi pansus untuk membentuk lembaga pengawas independen adalah bagian dari trik politik DPR untuk melemahkan KPK.
"Sudahlah, kita dikibulin sama politisi, biar masyarakat saja yang ngawasin," ujarnya. (pmg)
Pembentukan lembaga pengawas KPK diduga hanya untuk mengamankan DPR. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)