Kronologi Operasi Tangkap Tangan Bupati Jombang

M Andika Putra | CNN Indonesia
Minggu, 04 Feb 2018 16:35 WIB
Bupati Jombang Nyono Suharli diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Jombang Inna Silestyanti (IS) untuk mengamankan jabatan definitif.
Bupati Jombang Nyono Suharli diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Jombang Inna Silestyanti (IS) untuk mengamankan jabatan definitif. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli (NSW) sebagai tersangka penerima suap. Nyono diduga menerima suap dari pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Jombang Inna Silestyanti (IS) untuk mengamankan jabatan definitif.

Sumber suap diduga berasal dari hasil pungutan liar (pungli) dana kapitasi puluhan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di Jombang. Sejak Juni lalu tercatat ada 34 puskesmas yang dipungut dengan total dana memcapai Rp434 juta.

Setiap puskesmas dikuitp tujuh persen dengan pembangian satu persen untuk kepala dinas, satu persen untuk kepala paguyuban puskesmas dan lima persen untuk bupati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Nyono dan Inna, KPK sudah mengamankan lima orang lain. Mereka adalah OST (Kepala Pusksemas Perak sekaligus bendahara Paguyuban puskesmas se jombang), DR (kepala paguyuban puskesmas se jombang), M (ajudan Nyono), S dan A.

Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan tim mulai bergerak pada Sabtu (3/2) setelah menerima informasi. Tim KPK menyelidiki tiga tempat yang berbeda, yaitu Jombang, Surabaya dan Solo.

“Pukul 09:00 WIB pagi, tim pertama bergerak di Puskesmas Perak Jombang. Tim mengamankan OST dan mendapatkan catatan pengadministran dana kutipan serta buku rekening bank atas nama yang bersangkutan,” kata Syarif saat jumpa media, Gedung KPK, Minggu (4/2).


Tim kedua lantas bergerak ke sebuah apartemen di Surabaya untuk mengamankan IS, S dan A. Ditemukan tiga catatan dan rekening bank atas nama IS diduga penampungan dana.

Tim KPK melanjutkan operasi untuk mengamankan DR di kediamannya di Jombang sekitar pukul 10:30 WIB. Pada saat bersamaan, tim KPK lain bergerak ke stasiun Solo Balapan untuk mengamankan Nyono sekitar pukul 17:00 WIB.

“Dari tangan NSW didapatkan uang yang diduga sisa pemberian dari IS sebesar Rp25,55 juta. Selain itu didapatkan juga US$9.500,” kata La Ode.

Nyono dan M dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat dan tiba di KPK Sabtu (3/2) malam. Meraka langsung diperiksa oleh penyidik KPK.

Kemudian Inna dan A dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat kemudian tiba di KPK pagi tadi. Sementara, S, DR dan OST diperiksa di Polres Jombang.

Dari hasil pemeriksaan, KPK menduga Inna memberikan uang ke Nyono secara bertahap. Pemberian pertama dilakukan pada Desember lalu.

“IS memberikan uang pada NSW Rp 200 juta pada Desember lalu. IS juga menjanjikan membantu penerbitan izin operasional rumah sakit swasta dan meminta uang kepada rumah rersebut sebesar Rp 75 juta,” kata Syarif.


Syaruf melanjutkan, “Diduga Rp 50 juta dari uang itu digunakan NSW untuk mengiklan di media lokal Jombang untuk rencana maju dalam Pilkada Jombang 2018.”

KPK kini telah menyegel lima tempat, yakni ruang kerja bupati, ruang kerja bupati di pendopo, ruang kerja kepala dinas kesehatan, ruang kerja kepala puskesmas perak dan ruang kerja kepala badan pelayanan perizinan pemrintah kota Jombang.

Atas perbuatannya, Nyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Inna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER