Klaim Tak Sadar Terima Suap, Bupati Jombang Minta Maaf

Muhammad Andika Putra | CNN Indonesia
Minggu, 04 Feb 2018 21:04 WIB
Bupati Jombang Nyono Suharli mengaku sempat tak sadar menerima suap. Ia pun meminta maaf kepada publik dan rela turun dari jabatannya.
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang mengenakan rompi tahanan KPK, di Jakarta, Minggu (4/2). Ia resmi ditetapkan sebagai tahanan KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko (NSW) meminta maaf kepada warga Jombang atas perbuatannya. Ia mengaku tak paham bahwa itu adalah pelanggaran hukum. KPK langsung menahannya setelah menjerat dia dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap .

Nyono keluar dari gedung KPK pada Minggu (3/2) malam dengan mengenakan rompi berwarna oranye yang merupakan rompi bagi tahanan KPK.

“Kemarin itu ada sumbangan yang sedikit, itu diberikan ada bantuan untuk iklan atau apapun itu diberikan sama teman-teman,” kata Nyono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nyono melanjutkan, “Makanya saya mohon maaf. Saya tidak tahu itu adalah salah satu pelanggaran hukum sehingga saya minta maaf kepada masyarakat di Jombang, saya minta maaf betul.”

Selain menjabat sebagai Bupati, Nyono merupakan Ketua DPD I Partai Golkar Jawa Timur. Ia mengaku mundur dari dua jabatan itu karena terjerat kasus suap.

“Ya otomatis kita harus mundur dari DPD Golkar Jawa Timur dan dari Bupati. Saya ikhlas karena saya merasa salah sehingga perjalanan ini yang harus kita ikuti,” aku dia.

Nyono ditangkap KPK, di Stasiun Solo Balapan pada Sabtu (3/2) sekitar pukul 17:00 WIB, setelah menerima uang dari Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Jombang Inna Silestyanti (IS) untuk mengamankan jabatan definitif.

Dari tangan Nyono, KPK menyita uang yang diduga sisa pemberian dari Inna sebesar Rp 25,5 juta. Selain itu didapatkan juga US$ 9.500.

Sumber suap diduga berasal dari hasil pungutan liar (pungli) dari dana kapitasi di Puskesmas se Jombang.

Semantara, Inna keluar dari ruang pemeriksaan pada Minggu (3/2) pukul 19.50 WIB dengan rompi tahanan KPK. Ia hanya menunduk ketika awak media bertanya mengenai kasus suap.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa keduanya ditahan pada rumah tahanan (Rutan) yang berbeda selama 20 hari.

“NSW ditahan di Rutan Guntur, IS ditahan di Rutan K4, ditahan 20 hari pertama,” kata dia.

Nyono dan Inna sudah ditetapkan sebagai tersangka. Nyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Smeentara, Inna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

(arh/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER