Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Penanganan dan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Setia Budi Arijanta mengaku pernah kena 'semprot' mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi karena menyarankan penghentian proses lelang proyek e-KTP dihentikan.
“Kami dimarahi Mendagri, katanya sistem kami payah,” ujar setia, saat bersaksi dalam sidang korupsi proyek e-KTP bagi terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/2).
Saran penghentian lelang proyek tersebut, jelas Setia, karena sejak awal pihaknya telah menemukan penyimpangan dalam proyek e-KTP. Sebab, proses lelang dinilai dikerjakan tidak sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya koreksi dokumen, ternyata ada pelanggaran Keppres Nomor 54 (Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa),” kata dia.
Saat itu, lanjutnya, Kemendagri hanya menggunakan sistem informasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement) pada tahap penawaran proyek e-KTP. Sementara, pada proses lanjutannya dilakukan secara manual.
"Kami sarankan, kalau mau manual, ya manual saja. Kalau mau
e-procurement, ya konsisten
e-procurement,” ucap dia.
Sayangnya, saran dari LKPP untuk memperbaiki proses lelang itu tidak dihiraukan pihak Kemdagri.
“Tahu-tahu mereka jalan terus. Kami tegur minta didampingi, kok enggak info-in kami sampai tahap apa. Terakhir tahu-tahu ditetapkan pemenangnya,” ungkap Setia.
LKPP sebelumnya menerima permohonan dari mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini untuk mendampingi proyek e-KTP. Ia memprediksi bahwa pekerjaan sebesar itu akan gagal karena waktunya sangat pendek.
LKPP akhirnya memilih mundur sebagai pendamping proyek senilai Rp5,9 triliun itu karena sarannya diabaikan.
Sebelumnya, dalam dakwaan Setnov, Gamawan disebut berperan dalam penetapan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.
Gamawan juga disebut menerima uang Rp50 juta serta satu unit ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Azmin.
Pada persidangan Tipikor Jakarta, Senin (29/1), Gamawan membantah semua dakwaan itu.
(arh/gil)