Sofyan Djalil Belum Terima Balasan Surat Anies soal Reklamasi

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Senin, 05 Feb 2018 19:20 WIB
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil berkukuh tak mau mencabut HGB di tiga pulau reklamasi Jakarta. Dia mempersilakan Anies Baswedan menggugat ke PTUN.
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil berkukuh tak mau mencabut HGB di tiga pulau reklamasi Jakarta. Dia mempersilakan Anies Baswedan menggugat ke PTUN. (REUTERS/Beawiharta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil mengaku belum menerima surat balasan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait keinginannya untuk membatalkan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) reklamasi Teluk Jakarta.

Sofyan mengaku sebelumnya sempat mendengar bahwa Anies akan mengirim surat kembali untuk mencabut HGB tersebut. Nyatanya, surat tersebut tak kunjung mampir ke mejanya.

“Tapi tidak ada (surat itu). Sampai sekarang saya belum terima surat dari Pak Anies. Nah, jadi yang ada ke saya ini surat yang dulu. Katanya akan dikirim barangkali, tapi belum diterima,” jelas Sofyan ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (5/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sofyan menegaskan posisi BPN terhadap HGB reklamasi sudah jelas, bahwa HGB yang dikeluarkan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dokumen HGB mennurutnya sudah diterbitkan berdasarkan persetujuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku pemegang HPL. Sehingga, terlepas siapapun gubernurnya, dokumen tersebut tak bisa dicabut begitu saja.

“Untuk mencipatkan kepastian hukum, makanya tidak bisa Pak Anies bilang dokumen yang dikirim Gubernur sebelumnya ditarik kembali. Kami sudah bahas, tidak bisa batalkan HGB tersebut,” papar dia.

Jika sengketa ini berlanjut ke Peradilan Tata Usaha Niaga (PTUN), kata Sofyan, pemerintah pusat siap mempertahankan sertifikat dan dokumen yang sudah diterbitkan. Hal itu dianggap sebagai keharusan.

“BPN adalah lembaga negara yang ditugaskan oleh negara untuk menjamin hak-hak hukum atas tanah. Kalau digugat dan kalah di PTUN, kami akan melaksanakan, karena ini bagian dari kepastian hukum,” ujar Sofyan.


Sofyan sempat membalas permohonan Anies untuk membatalkan penerbitan dan menunda HGB tiga pulau hasil reklamasi, yakni Pulau C, Pulau D, dan Pulau G. Sofyan mempersilakan Pemprov DKI Jakarta membawa persoalan tersebut ke PTUN dan/atau Perdata.

Anies tidak merespons secara gamblang apakah akan menempuh jalur PTUN untuk mencabut HGB tersebut. Ia malah mengatakan ada peraturan yang bisa dipakai untuk mencabutnya sehingga tak perlu lewat jalur pengadilan.

Anies sejak itu berniat mengirimkan kembali surat balasan kepada Kementerian ATR/BPN. “Nanti kami kirimkan dulu ke BPN. Jaga adab dalam pemerintahan, bahwa ini adalah surat untuk BPN, bukan press release,” kata Anies, beberapa waktu lalu. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER