Pemerintah Tegaskan Pentingnya Pasal Penghinaan Presiden

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 06 Feb 2018 17:33 WIB
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, pasal penghinaan presiden masih dibutuhkan karena presiden merupakan simbol negara.
Menkumham Yasonna Laoly menegaskan pentingnya pasal penghinaan presiden. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden perlu dimasukkan ke Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pernyataan ini disampaikan menyikapi penolakan berbagai pihak mulai dari partai di luar pemerintah seperti Gerindra dan PKS serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Ini kan simbol negara (Presiden). Sekarang menghina presiden negara lain dipidana masa kepala negara sendiri tidak?" kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (6/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah dan DPR, sebelumnya sepakat mempertahankan pasal penghinaan terhadap presiden/wakil presiden. Namun, soal ancaman hukuman dan jenis delik perlu dibahas lagi.

Yasonna menegaskan draf yang kembali dimasukkan ke DPR merupakan rancangan pemerintah sebelumnya dan bukan permintaan Presiden Jokowi.

Dalam RKUHP, pasal penghinaan presiden diatur dalam Pasal 239 ayat (1) RKUHP. Disebutkan bahwa setiap orang di muka umum menghina presiden dan wapres, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp500 juta).


Pasal 239 Ayat (2) menyebutkan, tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri.

Yasonna menyatakan, pasal ini dimasukkan bukan untuk menutup mulut pengkritik pemerintah. Menurutnya, kritik dan hinaan merupakan dua hal berbeda.

"Mengkritik pemerintah itu memang harus. Tapi menghina itu soal personal. Ini simbol negara,” tutur Politikus PDI Perjuangan ini.

Menurutnya, batasan-batasan serta aturan rigid nantinya dibentuk dalam pembahasan bersama parlemen. Ia memastikan aturan nantinya tidak bersifat subjektif.

"Kami akan dengar semua. Supaya jangan ada terimplikasi mengkritik sama seperti menghina. Tenang saja," kata Yasonna.

(ugo/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER