Pernyataan ini disampaikan menyikapi penolakan berbagai pihak mulai dari partai di luar pemerintah seperti Gerindra dan PKS serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"Ini kan simbol negara (Presiden). Sekarang menghina presiden negara lain dipidana masa kepala negara sendiri tidak?" kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (6/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna menegaskan draf yang kembali dimasukkan ke DPR merupakan rancangan pemerintah sebelumnya dan bukan permintaan Presiden Jokowi.
Pasal 239 Ayat (2) menyebutkan, tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri.
Yasonna menyatakan, pasal ini dimasukkan bukan untuk menutup mulut pengkritik pemerintah. Menurutnya, kritik dan hinaan merupakan dua hal berbeda.
"Mengkritik pemerintah itu memang harus. Tapi menghina itu soal personal. Ini simbol negara,” tutur Politikus PDI Perjuangan ini.
Menurutnya, batasan-batasan serta aturan rigid nantinya dibentuk dalam pembahasan bersama parlemen. Ia memastikan aturan nantinya tidak bersifat subjektif.
"Kami akan dengar semua. Supaya jangan ada terimplikasi mengkritik sama seperti menghina. Tenang saja," kata Yasonna.
Lihat juga:Penghina Presiden Bakal Dijerat Tanpa Aduan |