Usut Longsor Terowongan Bandara, Polisi Periksa Kontraktor

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Selasa, 06 Feb 2018 23:50 WIB
Polisi memeriksa pihak kontraktor underpass rel kereta api Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, PT Waskita Karya, Tbk dan PT Kereta Api Indonesia.
Polisi memeriksa pihak kontraktor underpass rel kereta api Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, PT Waskita Karya, Tbk dan PT Kereta Api Indonesia. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi memeriksa pihak kontraktor underpass (terowongan) rel kereta api Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, PT Waskita Karya, Tbk dan PT Kereta Api Indonesia.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, langkah ini dilakukan guna mendalami kronologi peristiwa longsor yang menyebabkan satu orang meninggal dunia di rumah sakit.

"Kami telah mengambil keterangan dari pihak-pihak terkait, pihak pengembang konstruksi, yaitu PT Waskita dan PT KAI," kata Yusep kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga memeriksa pihak dari Aviation Security dan masyarakat sekitar.

Menurutnya, tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dia memperkirakan, hasil lengkap penyelidikan di lokasi kejadian rampung dalam waktu sepekan.

"Kami lakukan penelitian dokumen sinkronisasi dari hasil Puslabfor," ujarnya.

Dinding sepanjang 20 meter pada terowongan rel kereta api Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, ambrol kemarin. Insiden itu terjadi di underpass perimeter Km. 8+6/7 jalur Bandara Soetta-Batuceper, pada Senin (5/2) pukul 18:10 WIB.


Satu dari dua korban, Dyanti Dyah Ayu (24), meninggal dunia di RS Mayapada, Tangerang. Dyanti sempat menjalani perawatan sekitar tiga jam setelah dievakuasi petugas sekitar pukul 03:00 WIB.

Pasal 60 UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pengganti UU 18/1999 sendiri menyebutkan bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan, pengguna jasa atau penyedia jasa (kontraktor) dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap kegagalan bangunan. (rah)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER