Selain itu, Tjahjo mengatakan akan mengundang sejumlah pihak termasuk akademisi mengikuti diskusi kelompok terarah (FGD) yang digelar 8 Februari 2018 untuk membahas mengenai aturan penelitian.
Menanggapi sempat terbitnya permendagri yang menimbulkan polemik tersebut, Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Asvi Warman Adam menduga terbitnya itu terkait tahun politik 2018-2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo Kumolo. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Asvi menduga Mendagri Tjahjo Kumolo tidak ingin ada lembaga survei yang menghasilkan penelitian yang bersifat kontroversi dan menyinggung sentimen Sukur, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Menurut Asvi, itu memang sangat berbahaya.
"Misalnya, ada lembaga survei yang menyatakan bahwa calon A tidak beragama Islam atau sempat pindah agama, sementara calon B latar belakangnya lebih baik," kata Asvi.
"Kan itu berdampak negatif. Menyudutkan suatu pihak dengan menyinggung SARA," lanjut pria yang di LIPI tercatat di satuan kerja Pusat Penelitian Politik dengan golongan Pembina Utama tersebut.
Di satu sisi, Asvi menilai lembaga survei abal-abal itu marak bergerilya untuk kepentingan Pilkada, bukan pemilu atau pilpres yang bersifat nasional. Pasalnya, menurut Asvi, pengawasan di tingkat daerah tak seketat tingkat nasional.
"Kalau tingkat nasional, pengawasannya cukup lah," kata Asvi.
Permendagri Nomor 3 tahun 2018 ini merupakan pengganti dari Permendagri Nomor 64 tahun 2011 dan Permendagri Nomor 7 tahun 2014. Perbedaan Permendagri Nomor 3 tahun 2018 dengan permendagri sebelumnya adalah penggunaan kata 'dampak negatif' untuk menolak pemberian izin penelitian tersebut.
Di Permendagri Nomor 64 Tahun 2011, Kemendagri hanya akan menolak menerbitkan SKP jika peneliti tidak mendapat tanda tangan dari pimpinan yang bersangkutan.
Kini Tjahjo telah membatalkan Permendagri Nomor 3 tahun 2018 pada Selasa malam (6/2). Dengan demikian, Tjahjo menunda permendagri tersebut untuk disosialisasikan dan diterapkan.
"Dengan berbagai pertimbangan, saya sebagai Mendagri membatalkan dulu permendagri tersebut yang memang belum diedarkan dengan pertimbangan akan menyerap aspirasi berbagai kalangan khususnya akademisi- lembaga penelitian dan DPR secara mendalam," kata Tjahjo soal permendagri yang menuai polemik terkait pemberian izin penelitian tersebut. (kid)
Tjahjo Kumolo. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)