'Dicolek' Jokowi, Mendagri Potong Birokrasi Demi Investasi

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Rabu, 07 Feb 2018 19:37 WIB
Tjahjo Kumolo bakal terus mencabut permendagri yang menghambat investasi. Pencabutan itu sesuai perintah Jokowi yang ingin memutus berbelitnya rantai birokrasi.
Tjahjo Kumolo bakal terus mencabut permendagri yang menghambat investasi. Pencabutan itu sesuai perintah Jokowi yang ingin memutus berbelitnya rantai birokrasi. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan bakal terus mencabut peraturan Mendagri (permendagri) yang dinilai menghambat proses penerbitan izin serta investasi. Pencabutan permendagri itu dilakukan dengan tujuan memutus rantai birokrasi yang berbelit sebagaimana diperintahkan Presiden Joko Widodo.

"Hasil arahan Bapak Presiden, ya tadi, intinya memotong birokrasi yang panjang," ujar Tjahjo di sela rapat koordinasi dengan gubernur seluruh Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (7/2).

Diketahui, Tjahjo baru saja mencabut 51 permendagri dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan sederhana serta tidak berbelit. Dia mengatakan, pemangkasan regulasi yang jadi penghambat tidak akan berhenti sampai di sini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terus, terus, kami akan terus (mencabut permendagri)," ucap Tjahjo.


Tjahjo mengaku tidak memiliki target berapa permendagri yang akan dicabut. Meski begitu, dia yakin apa yang dilakukannya itu dapat membuat tata kelola pemerintahan semakin efektif dan efisien, terutama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

"Memberikan kemudahan melayani masyarakat khususnya yang berkaitan dengan perizinan, investasi," lanjutnya.


Tjahjo kemudian mengimbau kepada para kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota untuk ikut memangkas peraturan daerah yang bersifat menghambat perizinan serta investasi.

Tjahjo memberi contoh, apabila pemerintah daerah berhubungan dengan suatu pihak di luar negeri untuk kepentingan penerbitan izin atau investasi, tidak perlu lagi menggunakan surat. Cukup menggunakan faksimile dengan tujuan untuk mempersingkat waktu dan biaya.

"Kalau model main faks kan cukup. Mungkin kalau ekstrem model pakai WA (WhatsApp) pun juga bisa. Email saja lah. Hal-hal yang begitu mau saya pangkas semua," ujar Tjahjo.

(osc/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER