MUI Belum Diajak Konsultasi soal Tarik Zakat dari Gaji PNS
Kamis, 08 Feb 2018 13:43 WIB
MUI menyambut positif gagasan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memotong gaji PNS untuk zakat. (CNN Indonesia / Adhi Wicaksono)
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi mengamini bahwa gagasan Lukman tersebut bagus demi kepentingan umat Islam, namun ada hal yang terlewatkan oleh Lukman.
"Tetapi seyogyanya sebelum hal tersebut diwacanakan secara terbuka di publik, gagasan tersebut disosialisasikan terlebih dahulu kepada ormas-ormas Islam dan pemangku kepentingan lainnya," tutur Zainut melalui siaran pers, Kamis (8/2).
Akan tetapi, lanjut Zainut, banyak hal yang harus diperhatikan dan dimusyawarahkan dengan ormas Islam terlebih dahulu.
Misalnya mengenai siapa saja PNS yang terkena kewajiban zakat, berapa batas nishab dari gaji yang akan dipotong untuk zakat, apakah bersifat wajib atau sukarela, serta bagaimana penyaluran atau distribusi zakat yang telah dikumpulkan dari gaji PNS ke kelompok yang membutuhkan.
Menurut Zainut, hal-hal tersebut perlu dibicarakan dengan ormas-ormas Islam, termasuk MUI yang hingga saat ini belum pernah diajak musyawarah.
"MUI sampai detik ini belum pernah diajak musyawarah oleh Kantor Kementerian Agama maupun Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terkait dengan rencana pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2,5 % untuk zakat," ucap Zainut.
Uang yang telah terkumpul mesti disalurkan kepada kelompok yang membutuhkan dengan tata kelola dan perencanaan yang matang.
Pelaksanaannya juga harus dilakukan secara profesional, kapabel, dan akuntabel. Di samping itu juga mesti melibatkan pihak yang memiliki kepentingan dan kepedulian terhadap pengelolaan zakat.
"MUI berkepentingan mengingatkan hal ini karena jumlah uang yang akan dikelola cukup besar dan uang tersebut adalah uang umat Islam yang harus didistribusikan secara amanah dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan ketentuan perundang-undangan," katanya.
Menteri Lukman sebelumnya mengatakan bahwa rencana memotong 2,5 persen gaji PNS muslim untuk zakat tidak bersifat mandatory (wajib). Para PNS muslim yang menolak bisa mengajukan keberatan.
"Sedang dipersiapkan Perpres tentang pungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim. Karena, kewajiban zakat hanya kepada umat Islam. Ini bukan paksaan, lebih kepada imbauan," ujarnya ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (5/2). (wis)
ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
KPK Gelar OTT di Sumut, 6 Orang Diamankan
Nasional • 2 jam yang laluPengacara Lisa Mariana Nilai Gugatan Rp105 Miliar Ridwan Kamil Halu
Nasional • 2 jam yang laluKPK Gelar OTT di Medan Sumatera Utara
Nasional • 5 jam yang laluOTT KPK di Sumut Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Nasional
Nasional • 1 jam yang laluGubernur Bengkulu Bantah Kelaparan di Pulau Enggano Akibat Terisolasi
Nasional • 4 jam yang laluLAINNYA DARI DETIKNETWORK