Jakarta, CNN Indonesia -- Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil sejumlah ahli, dari ahli informasi teknologi (IT) sampai bahasa, dalam penyelidikan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jagakarsa, Sulaiman Rohimin.
"Nanti kami juga akan kordinasi dengan ahli pidana, ahli IT, dan ahli Bahasa," ucap Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Kamis (25/1).
Polisi sendiri telah memeriksa Sulaiman yang diduga mencemarkan nama baik salah satu organisasi kemasyarakatan. Dia diduga telah menyebarkan gambar dengan kata-kata fitnah melalui aplikasi pesan singkat, WhatsApp.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan terhadap Sulaiman dilakukan pada Rabu (24/1) di Mapolrestro Jaksel. Pemeriksaan itu merupakan yang pertama kali untuk mengklarifikasi maksud dari gambar yang telah disebarkannya tersebut.
"Iya benar (sudah) diperiksa," ujarnya.
Mardiaz mengatakan, pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan terhadap laporan yang dilakukan pada November lalu.
Mardiaz mengatakan, pemeriksaan dilakukan karena laporan yang dilakukan oleh Ketua GP Ansor Wilayah Jakarta Selatan Sulton Mu'minah sekitar bulan November 2017.
Peristiwa pencemaran baik itu, kata Mardiaz, terjadi pada 6 November 2017. Saat itu, Sulaiman yang tergabung dalam salah satu grup di aplikasi WhatsApp menyebarkan satu gambar yang diduga bermuatan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap GP Ansor.
Gambar tersebut, kata Mardiaz, bertuliskan "Bandit serbaguna Banser Ansor spesialisasi bubarin pengajian dan jagain gereja."
"Pelapor bawa barang bukti berupa satu screenshoot WA dengan tulisan itu saat melapor," tuturnya.
Penyelidikan, kata Mardiaz, masih berlangsung. Pihaknya juga akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui apakah terdapat tindak pidana atau tidak dari laporan tersebut.
Namun, Mardiaz melanjutkan, polisi tidak menutup kemungkinan akan menghentikan penyelidikan jika kedua ormas tersebut memutuskan untuk berdamai dan mencabut laporan.
Atas laporan itu, Sulaiman diduga telah melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
(osc/gil)