Peran Dokter Bimanesh di Kasus Perintangan Penyidikan Setnov

Wishnugroho Akbar & Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 08 Feb 2018 15:10 WIB
Dalam dakwaan Fredrich Yunadi, Bimanesh disebut menyanggupi permintaan Fredrich agar Setnov dirawat di RS Medika Permata Hijau dengan diagnosis hipertensi.
Dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo punya andil melindungi Setnov dari kejaran KPK. (CNN Indonesia/Feri Agus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Nama dokter Bimanesh Sutarjo menjadi populer setelah peristiwa kecelakaan mobil yang dialami Setya Novanto, 16 November tahun lalu.

Dokter Bimanesh dalam surat dakwaan terhadap mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, punya peran melindungi Setnov dari kejaran Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dokter Bimanesh disebut dihubungi Fredrich saat Setnov sedang dalam pengejaran KPK, November 2017. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fredrich menghubungi dokter Bimanesh pada 16 November untuk meminta bantuan agar Setya Novanto dapat dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dengan diagnosa menderita beberapa penyakit, salah satunya hipertensi.


Kemudian, Fredrich pada pukul 14.00 WIB menemui dokter Bimanesh di Apartemen Botanica Tower Jalan Teuku Nyak Arief, Simprug, Jakarta Selatan, untuk memastikan kliennya itu bisa dirawat inap di RS Medika Permata Hijau.

Dokter Bimanesh disebut menyanggupi permintaan Fredrich.

"Padahal dirinya mengetahui Setya Novanto sedang memiliki masalah hukum di KPK terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP," kata jaksa penuntut umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2).

Selanjutnya, dokter Bimanesh menghubungi dokter Alia yang saat itu menjabat Plt Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau.

Dokter Bimamensh meminta kepada dokter Alia agar disiapkan ruang VIP untuk rawat inap pasien atas nama Setya Novanto yang direncanakan masuk rumah sakit dengan diagnosa penyakit hipertensi berat meski belum pernah dilakukan pemeriksaan pada Setnov.

"Selain itu, dokter Bimanesh juga menyampaikan kepada dokter Alia bahwa dirinya sudah menghubungi doikter lainnya yakni dokter Mohammad Toyibi dan dokter Joko Sanyoto untuk melakukan perawatan bersama terhadap pasien bernama Setya Novanto padahal kedua dokter tersebut tidak pernah diberitahukan oleh dokter Bimanesh Sutarjo," kata jaksa penuntut.

Berdasarkan surat dakwaan, diagnosa hipertensi ini kemudian diubah menjadi diagnosa kecelakaan sekitar pukul 17.30 WIB, masih pada tanggal 16 November 2017. 

Hanya berselang sekitar satu jam, publik dikejutkan dengan kabar kecelakaan mobil yang ditumpangi Setno. Ia langsung dibawa ke RS Medika Permata Hijau untuk mendapatkan perawatan. 
Peran Dokter Bimanesh di Kasus Perintangan Penyidikan SetnovDokter Bimanesh saat memberikan keterangan soal Setya Novanto yang dirawat di rumah sakit tersebut. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)

Peran dokter Bimanesh tak sampai di situ. 

Dia juga sosok yang membuat surat pengantar rawat inap yang sebelumnya diminta oleh Fredrich kepada dokter Michael Chia Cahaya, namun ditolak.

Dokter Bimanesh menggunakan form surat pasien baru IGD padahal dirinya bukan dokter jaga IGD.

Dalam surat pengantar rawat inap itu, dokter Bimanesh menuliskan diagnosis hipertensi, vertigo, dan diabetes melitus sekaligus membuat catatan harian dokter yang merupakan catatan hasil pemeriksan awal terhadap pasien.

Itu dilakukan dokter Bimanesh meskipun dirinya belumn pernah memeriksa Setya Novanto.

Selain itu, dokter Bimanesh memerintahkan perawat bernama Indri untuk membuang surat pengantar rawat inap yang telah dibuatnya.

Dokter Bimanesh menggantinya dengan surat pengantar dari Poli yang ia isi sendiri untuk pendaftaran pasien atas nama Setya Novanto.

"Padahal sore itu bukan jadwal praktik dokter Bimanesh," kata jaksa penuntut umum.

Dokter Bimanesh saat ini sudah berstatus tersangka kasus merintangi penyelidikan KPK dalam kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

Dia disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Ia dijadikan tersangka bersama Fredrich yang sudah menjalani sidang perdana hari in dengan agenda pembacaan dakwaan.

Fredrich sendiri sudah membantah dan menyatakan dakwaan itu palsu dan rekayasa. Fredrich akan menyampaikan eksepsi atas dakwaan itu pekan depan dalam sidang lanjutan. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER