Fredrich Yunadi Cabut Praperadilan Melawan KPK

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Kamis, 08 Feb 2018 14:31 WIB
Fredrich menyebut percuma melanjutkan praperadilan melawan KPK lantaran sidang itu, menurutnya tak lebih dari sandiwara.
Fredrich Yunadi, bekas kuasa hukum Setya Novanto menyebut praperadilan dirinya melawan KPK sebagai sandiwara. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi memilih mencabut permohonan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fredrich mencabut praperadilan lantaran sudah menghadapi sidang perkara pokok hari ini, Kamis (8/2).

"Kemarin sudah saya cabut. Percuma saya lanjutkan karena ini hanya sandiwara," kata Fredrich usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sidang praperadilan Fredrich di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat dibuka pada Senin (5/2), namun ditunda satu minggu lantaran tim Biro Hukum KPK tidak hadir. Sidang pun akan kembali dibuka pada Senin (12/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fredrich menganggap kejadian yang menimpanya sama dengan yang dialami mantan Ketua DPR Setya Novanto. Menurut dia, KPK selalu memaksakan agar perkara pokok masuk lebih dulu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Memaksakan supaya pokok perkaranya masuk ke sidang, karena KPK tidak punya nyali. Kalau sudah praperadilan, kalah sama saya," tuturnya.

Menurut Fredrich, KPK memiliki kekuatan luar biasa lantaran melimpahkan berkas perkaranya pada 2 Februari 2018 dan hari itu juga mendapatkan jadwal sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Zamannya pak Setnov saja begitu, hari terakhir dilimpahkan ke sini. Luar biasa. Karena apa, karena KPK punya kuasa untuk memerintahkan hakim," ujarnya.

Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP bersama-sama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.

Fredrich disebut merekayasa agar Setnov dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pada pertengahan November 2017.

Dia disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wis/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER