Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi didakwa bersama-sama dokter Bimanesh Sutarjo melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pada pertengahan November 2017. Fredrich mengaku sudah mengerti surat dakwaan KPK.
Namun, Fredrich mengatakan, surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK adalah palsu dan rekayasa.
"Saya sudah membaca surat dakwan yang diserahkan, tapi surat dakwaan itu palsu dan rekayasa," kata Fredrich saat dimintai tanggapannya oleh majelis hakim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2).
Fredrich menyatakan, bakal menyampaikan eksepsi atau surat keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK. Awalnya, Fredrich ingin langsung menyampaikan eksepsi pribadi, namun lantaran tim penasihat hukumnya belum siap, eksepsi dibacakan pekan depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kami melakukan perundingan (dengan penasehat hukum) kami sepakat untuk mengajukan eksepsi minggu depan," tuturnya.
"Walaupun saya ingin sekali mengajukan eksepsi sekarang untuk menelanjangi penipuan dari jaksa penuntut umum (KPK)," kata Fredrich dengan suara lantang.
Sidang perkara Fredrich, kasus dugaan merintangi proses penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP pun bakal dilanjutkan pekan depan, Kamis (15/2). Fredrich dan tim penasihat hukumnya diberikan kesempatan untuk menyampaikan eksepsi.
(sur)