Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi yang kini berstatus terdakwa kasus merintangi penyidikan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.
"Saat penyidik KPK datang Setya Novanto terlebih dahulu telah pergi meninggalkan rumahnya bersama dengan Azis Samual dan Reza Pahlevi menuju Bogor," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/2).
Azis dan Reza adalah ajudan Setnov. Sesampainya di Bogor, Setnov menginap di Hotel Sentul sambil memantau perkembangan situasi melalui televisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat dakwaan juga menyebut bahwa Fredrich menghubungi dokter Rumah Sakit Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo pada 16 November 2017 sekitar pukul 11.00 WIB.
Atas perannya itu, Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP bersama-sama dokter Bimanesh Sutarjo.
Fredrich disebut merekayasa agar Setnov dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pada pertengahan November 2017.
"Melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dalam rangka menghindari pemeriksaan penyidik oleh penyidik KPK," kata jaksa penuntut umum KPK Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2).
Fredrich pun disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.