Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus merintangi penyelidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi memerintahkan satpam Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk mengusir penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak menangkap kliennya saat itu, Setya Novanto.
Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di persidangan Frerich di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/2).
"Terdakwa juga meminta Mansur, satpam RS Medika Permata Hijau agar menyampaikan kepada penyidik KPK untuk meninggalkan ruang VIP di lantai 3 yang sebagian kamarnya sudah disewa keluarga Setya Novanto," kata Jaksa saat membacakan dakwaan.
Menurut jaksa, Fredrich meminta stapam mengusir penyidik KPK dengan alasan, kedatangan penyidik KPK mengganggu pasien yang sedang beristirahat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian itu terjadi pada 16 November 2017 sekitar pukul 21.00 WIB, ketika Setya Novanto yang baru ditetapkan tersangka kasus korupsi e-KTP, dibawa ke rumah sakit usai mengalami kecelakaan.
 Rumah Sakit Medika Permata Hijua tempat Setnov dirawat setelah kecelakaan saat dalam pencarian KPK. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho) |
Setya Novanto tiba di RS Medika Permata Hijau sekitar pukul 18.45 WIB dan langsung dibawa ke kamar VIP 323. Setelah Setnov dirawat, Fredrich sempat memberikan keterangan kepada wartawan, seolah-olah dia tidak mengetahui peristiwa kecelakaan yang dialami mantan kliennya itu.
"Padahal sebelumnya Fredrich lebih dulu datang ke RS Medika Permata Hijau dan meminta agar Setya Novanto dirawat inap dengan permintaan yang terakhir dirawat karena kecelakaan," kata jaksa.
Fredrich, kala itu, juga memberikan keterangan kepada wartawan bahwa Setya Novanto mengalami luka parah dengan beberapa bagian tubuh berdarah serta terdapat benjolan pada dahi sebesar 'bakpao'.
"Padahal Setya Novanto hanya mengalami beberapa luka ringan pada bagian dahi, pelipis kiri dan leher sebelah kiri," katanya.
Mendegar Setya Novanto mengalami kecelakaan, penyidik KPK kemudian mendatangi rumah sakit. Namun, diusir oleh satpam rumah sakit.
Keesokan harinya, tanggal 17 November 2017, penyidik KPK hendak menahan Setya Novanto, namun lagi-lagi, Fredrich menolak penahan.
"Alasannya penahan tidak sah karena Setya Novanto sedang dalam kondisi rawat inap," kata jaksa.
(ugo)