Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR RI
Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan, revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait penambahan jumlah kursi pimpinan dewan bukan merupakan politik balas budi untuk PDIP.
Ia mengaku, revisi ini semata untuk mengakomodasi seluruh kekuatan politik yang ada di DPR untuk menempati kursi pimpinan.
"Ini bukan balas budi atau bagi-bagi kue kekuasaan. Ini soal mengakomodir seluruh kekuatan politik yang ada di DPR," kata Bamsoet, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (8/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengingatkan, PDIP sebagai kekuatan politik terbesar dan partai pemenang pemilu 2014 belum mendapatkan kursi pimpinan DPR. Bagi Bamsoet, tak sepantasnya PDIP tak mendapatkan kursi pimpinan.
"Tak elok juga kalau ada satu partai pemenang pemilu, partai besar, yang tak terakomodir di pimpinan DPR atau MPR," tambah dia.
Selain itu, Bamsoet menyebut, inisiatif untuk merevisi UU MD3 itu tak hanya datang dari DPR saja. Persetujuan datang dari pemerintah, Rabu (7/2) malam.
Ia juga memastikan, konsekuensi dari penambahan kursi pimpinan parlemen itu sudah dipikirkan secara matang oleh pemerintah maupun DPR. Salah satunya, penambahan anggaran dan penambahan tugas pimpinan yang baru.
"Itu artinya pemerintah sudah memperhitungkan dan memikirkan dampak atas keputusan itu, termasuk soal penambahan anggaran dan tugas-tugas baru pimpinan DPR/MPR nantinya," jelas Bamsoet, yang juga anggota Fraksi Partai Golkar.
Diberitakan sebelumnya, delapan fraksi menyatakan sepakat dengan penambahan satu kursi pimpinan DPR, tiga kursi pimpinan MPR, dan satu kursi pimpinan DPD di dalam revisi UU Nomor 17/2014 tentang MD3 untuk dibawa ke rapat paripurna DPR.
Kesepakatan tercapai dalam rapat Panja antara Baleg DPR dengan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/2).
Delapan fraksi yang menyetujui penambahan kursi, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, PKS, PKB, Hanura. Sementara partai yang menolak, yakni PPP dan Nasdem.
Dalam rapat itu, pemerintah diwakili oleh Menkumham Yasonna Laoly dan sejumlah staf ahli Kementerian Dalam Negeri juga menyatakan sepakat dengan penambahan kursi tersebut.
"Demikian pengambilan keputusan tingkat I revisi ke-2 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 selesai dilaksanakan," ujar Wakil Ketua Baleg DPR Dossy Iskandar selaku pimpinan sidang seraya mengetuk palu.
Sebelumnya, PDIP ingin memiliki perwakilan di kursi pimpinan DPR dan MPR karena merasa sebagai partai pemenang pemilu. Pintunya ada apada revisi UU MD3.
Pada periode pergantian Ketua DPR, awal Januari, PDIP menyatakan dukungannya kepada Bamsoet. Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, misalnya. Ia menyebut, Bambang merupakan sosok yang berpengalaman memimpin sekaligus menjaga soliditas antarfraksi. Bamsoet pun kemudian terpilih sebagai Ketua DPR.
(arh/sur)