KPK Kumpulkan Bukti Sebelum Tahan Zumi Zola

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Kamis, 08 Feb 2018 23:18 WIB
KPK mengaku akan mengumpulkan bukti sebelum melakukan penahanan terhadap tersangka kasus suap APBD Jambi, Gubernur Jambi Zumi Zola.
Ketua KPK Agus Rahardjo, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (8/2). Ia mengaku, KPK belum akan menahan GUbernur Jambi Zumi Zola. (Foto: CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan melengkapi bukti-bukti terlebih dahulu sebelum melakukan penahanan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola.

"Kita kumpulkan dulu alat bukti yang cukup," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (8/2).

Dia menjelaskan, selama ini KPK selalu mempertimbangkan berbagai hal sebelum memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Misalnya, ketika KPK menahan Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam dalam kasus dugaan korupsi persetujuan izin usaha pertambangan.

"Prosesnya Anda lihat juga, pengalaman di Sulawesi Tenggara," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di lingkungan Provinsi Jambi.

Selain Zumi, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi, Arfan dalam kasus yang sama.

Zumi dan Arfan diduga menerima uang sebesar Rp6 miliar dari beberapa kontraktor proyek. Uang tersebut diduga mengalir ke saku anggota DPRD Jambi agar mengesahkan APBD Jambi 2018.

Keduanya dijerat Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan pemain sinetron itu pun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, atas permintaan KPK. (arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER