Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di DPR (Pansus Angket KPK) tidak akan melanjutkan usaha memanggil KPK meskipun Mahkamah Konstitusi memutus bahwa komisi antirasuah adalah objek hak angket dewan.
"Tidak. Dalam konteks Pansus Angket sekarang sudah selesai. Jadi kami tidak lagi dalam konteks untuk memanggil kembali [KPK]," kata Wakil Ketua Pansus Angket KPK Teuku Taufiqulhadi, saat dikonfirmasi, Kamis (8/2).
Sebab, ia menyebut, Pansus sudah mengakhiri masa kerjanya. "Tak kami perpanjang kerja Pansus walaupun MK mengatakan KPK itu bagian dari objek pansus angket, objek dari pengawasan DPR," ucap dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufiqulhadi menilai, momentum keluarnya putusan MK ini tepat. Sebab, terjadi saat Pansus sudah rampung bekerja. Hal berbeda terjadi jika putusan keluar saat Pansus masih bekerja. Sebab, itu akan memicu opini negatif dari publik.
"Semua persoalan sudah selesai di (Pansus) Angket, baru muncul putusan ini. Tapi kami tidak kecewa," aku dia, yang merupakan anggota Fraksi Partai NasDem di DPR.
Selain itu, Taufiqulhadi juga memastikan bahwa Pansus KPK tidak akan mengubah rekomendasi yang telah disusun dan diserahkan kepada KPK.
Meski demikian, ia menilai bahwa putusan MK telah mengembalikan tata kelola lembaga negara ke jalan yang benar. Putusan ini dianggap dapat memperbaiki hubungan antara DPR dengan KPK.
Adapun, rekomendasi Pansus KPK itu terdiri atas saran perbaikan KPK di empat aspek. Yakni, kelembagaan, kewenangan, anggaran, dan tata kelola sumber daya manusia.
Dalam perjalanannya, KPK tercatat telah dua kali dipanggil untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi temuan dari pansus. Namun, dalam dua kali panggilan itu, KPK tidak hadir karena menunggu putusan uji materi tentang keabsahan pansus angket di MK.
Bagian dari KPK yang pernah datang memenuhi panggilan Pansus adalah Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. Namun, pimpinan KPK segera mengonfirmasi bahwa Aris tidak datang atas nama lembaga.
MK sebelumnya menolak uji materi Pasal 79 ayat (3) UU MD3 mengenai Panitia Khusus Hak Angket DPR. Putusan itu teregisterasi dengan Nomor 36/PUU-XV/2017.
Dengan putusan ini, Pansus Angket KPK yang dibentuk DPR tetap sah dan berjalan terus. Sebab, KPK merupakan objek dari pansus angket.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim konstitusi berpendapat bahwa KPK termasuk lembaga eksekutif penunjang pemerintah karena dibentuk berdasarkan undang-undang. Karena itu, pembentukan panitia hak angket oleh DPR sesuai dengan undang-undang.
(arh/gil)