Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum pasti memenuhi panggilan Panitia Khusus Hak Angket DPR meski Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa Pansus tersebut tidak melanggar undang-undang.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan KPK ingin membicarakan putusan MK terlebih dahulu dalam menentukan langkah selanjutnya.
"Kami bicarakan dulu," kata Agus usai menghadiri sidang putusan uji materi mengenai legalitas Pansus Hak Angket DPR untuk KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (8/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengutarakan hal senada. Dia tidak ingin tergesa-gesa menentukan langkah selanjutnya. Bahkan, Laode juga belum ingin mengkritisi atau mengomentari putusan MK terkait keabsahan Pansus Angket DPR untuk KPK.
"Kami ingin lihat dulu putusan utuhnya. Setelah itu baru kami menyatakan pendapat," ucap Laode.
Sebelumnya, KPK berulang kali menolak memenuhi panggilan Pansus Hak Angket DPR sebelum MK memberi putusan atas uji materi terhadap Pasal 79 ayat (3) UU MD3.
Kala itu, Laode mengatakan putusan MK merupakan pijakan bagi KPK untuk mempertimbangkan bakal memenuhi panggilan Pansus atau tidak.
"Mungkin sikap kami tidak akan berubah sampai ada putusan MK. Jadi kami mohon maaf sekarang, besok, atau lusa kalau Pansusnya diperpanjang kami tidak akan hadir," ujar Laode saat RDP dengan Komisi III DPR di gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9/2017) silam.
MK sendiri baru saja menolak uji materi terhadap Pasal 79 ayat (3) UU MD3 dalam sidang putusan perkara nomor 36/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017 dan 40/PUU-XV/2017 pada Kamis (8/2).
Dalam pertimbangannya, hakim menganggap KPK termasuk bagian dari lembaga eksekutif. Oleh karena itu, pembentukan Pansus Hak Angket oleh DPR untuk KPK dinyatakan sah dan tidak melanggar undang-undang.
(rah)