Dia mencontohkan upaya Pansus yang belakangan dinilai banyak pihak makin gencar melemahkan KPK.
"Kami meyakini jika penggunaan hak angket DPR terhadap KPK tidak dihentikan, peristiwa ini bisa jadi pintu masuk kekuasaan politik untuk mencampuri kerja-kerja penegakan hukum di Indonesia," ujar Laode saat memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam uji materi hak angket di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (28/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Laode, lembaga-lembaga tersebut hanya bisa diangket di luar ranah penegakan hukum. Dalam proses penegakan hukum di seluruh dunia pun, telah ada norma umum yang mengatur bahwa tak ada proses hukum yang boleh terintegrasi dengan proses politik.
Laode menilai, permintaan itu jika dituruti akan melanggar prinsip integrated criminal justice system, karena alat bukti berupa rekaman hanya bisa dibuka selama proses penegakan hukum. Di sisi lain, pihaknya juga khawatir pembukaan rekaman itu akan berpotensi pada konflik kepentingan karena ada sejumlah nama anggota dewan dalam rekaman tersebut.
Kendati demikian, Laode tetap akan menghormati berbagai proses politik yang ada di DPR. Namun ia menegaskan proses tersebut tak akan menghalangi KPK untuk mengusut kasus-kasus korupsi.
"Tidak boleh berhenti atau stop pemberantasan korupsi. Kami tetap jalan saja," ucapnya.
Adapun gugatan uji materi ini diajukan oleh empat pemohon, yakni mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Para pemohon mengajukan uji materi Pasal 79 ayat (3), Pasal 199 ayat (3), dan Pasal 201 ayat (2) UU MD3.