Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah meminta lembaga antirasuah dilibatkan dalam pembahasan aturan penyadapan yang diusulkan pansus angket KPK.
“Penyusunan RUU itu sebenarnya kewenangan Presiden dan DPR. Kami ingin dilibatkan karena selama ini belum pernah diminta pendapat secara formil terkait rencana tersebut,” ujar dia, di gedung KPK Jakarta, Rabu (31/1).
Sebelumnya, Pansus Hak Angket terhadap KPK di DPR menyebut adanya salah satu rekomendasi tentang pengaturan penyadapan dalam RUU Penyadapan. Misalnya, aturan soal cara menyadap, durasi, pihak yang bisa disadap, dan izin penyadapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri berharap penyusunan RUU ini nantinya tak melemahkan kewenangan KPK. Menurut dia, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pembahasan lebih lanjut soal aturan penyadapan ini di internal KPK.
“Kalau ada proses regulasi yang berisiko melemahkan kewenangan KPK sehingga kami menjadi tak berwenang menangani kasus korupsi, perlu dipertanyakan keseriusan pihak-pihak tersebut memberantas korupsi,” cetusnya.
Anggota Pansus Hak Angket KPK Junimart Girsang memastikan akan melibatkan KPK dalam penyusunan RUU Penyadapan. Selain itu, DPR juga akan meminta pendapat aparat penegak hukum lain.
(arh)