“Penyusunan RUU itu sebenarnya kewenangan Presiden dan DPR. Kami ingin dilibatkan karena selama ini belum pernah diminta pendapat secara formil terkait rencana tersebut,” ujar dia, di gedung KPK Jakarta, Rabu (31/1).
Sebelumnya, Pansus Hak Angket terhadap KPK di DPR menyebut adanya salah satu rekomendasi tentang pengaturan penyadapan dalam RUU Penyadapan. Misalnya, aturan soal cara menyadap, durasi, pihak yang bisa disadap, dan izin penyadapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau ada proses regulasi yang berisiko melemahkan kewenangan KPK sehingga kami menjadi tak berwenang menangani kasus korupsi, perlu dipertanyakan keseriusan pihak-pihak tersebut memberantas korupsi,” cetusnya.