Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia Kerja Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Panja RKUHP) di DPR dinilai tidak konsisten dalam menerapkan standar moral dalam pembahasan RKUHP.
Sejumlah hal yang menjadi sorotan, antara lain, ketika masalah perzinaan dikriminalisasi, perjudian masih dimungkinkan untuk dilegalkan dengan izin tertentu.
"Inkonsistensi ini menunjukkan bahwa tidak ada indikator moral yang jelas dalam perumusan RKUHP. Di satu sisi sebagian fraksi di DPR dan Pemerintah sangat bersikeras mengatur kriminalisasi hubungan privasi warga negara untuk alasan moral, namun di sisi lain malah membuka celah legalisasi judi yang memiliki argumen kurang lebih sama, yaitu soal moral," ujar Direktur Pelaksana Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu, melalui keterangan tertulis yang diterima
CNNIndonesia.com, Jumat (9/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rumusan pasal judi termaktub dalam Pasal 505/478 ayat (1) RKUHP. Bunyinya, "Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang tanpa izin:
a) Menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikannya sebagai mata pencahariannya atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
b) Menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
c) Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian."
Menurut Erasmus, pembahasan yang digodok Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi berkutat itu berkutat pada masalah pihak yang akan memberikan kewenangan perizinan perjudian, yakni antara pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
"DPR dan Pemerintah justru seakan menyimpangi pandangan moral dengan memasukkan ketentuan mengenai pidana untuk judi tanpa izin. Sehingga dapat dikatakan bahwa judi dapat dilegalkan selama memiliki izin," kata Erasmus.
Di sisi lain, Pemerintah dan DPR menggagas pengaturan perilaku seksual warga berdasarkan standar moral yang konservatif dalam RKUHP. Misalnya, pidana hubungan seks di luar nikah.
Pasal 484 ayat (1) huruf e draf RKUHP berbunyi: "Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun."
Dalam RKUHP diusulkan dua orang yang melakukan zina tanpa ikatan perkawinan bisa dipidana dan termasuk dalam delik aduan.
"Perluasan pasal terkait hubungan privat warga negara ini justru akan menyasar kelompok rentan," imbuh Erasmus.
 Pemohon uji materi KUHP terkait pasal perzinaan dan pencabulan, Euis Sunarti, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 14 Desember 2017. Permohonannya ditolak MK. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki) |
Kelompok rentan itu di antaranya, korban perkosaan yang tak bisa membuktikan perkosaan atau jika pelaku perkosaan mengaku suka sama suka, pasangan tanpa surat nikah, termasuk nikah siri, poligami, dan nikah adat yang tanpa bukti hukum, dan/atau orang-orang yang tinggal bersama di satu tempat kontrakan atau sejenisnya.
Penetapan judi tanpa izin sebagai kejahatan merupakan adopsi regulasi era kolonial pada 1911. Indonesia mengadopsi peraturan itu melalui 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Selain dianggap melanggar norma agama dan moral, judi juga dinilai membahayakan negara.
"Dengan dimasukkannya pasal perjudian tanpa izin justru akan melegitimasi perjudian dengan izin yang seyogyanya kalau dilihat tetap bertentangan dengan moral bangsa," tutup Erasmus.
(gil)