Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didi Irawadi mencecar Firman Wijaya selaku pengacara Setya Novanto dalam diskusi publik. Mereka beradu pendapat tentang dugaan keterlibatan SBY dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
Saat dicecar, Firman justru menolak menjawab pertanyaan Didi di hadapan publik. Dia menyatakan akan menjelaskan kepada penegak hukum.
Pertanyaan Didi terkait pernyataan Firman merespons kesaksian Mirwan Amir yang menyebut SBY tetap meminta proyek e-KTP dilanjutkan meski bermasalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tolong jelaskan, apakah benar saudara Mirwan Amir sebagaimana Mas Firman katakan adanya partai pemenang pemilu intervensi melalui e-KTP? Hal ini harus dijawab agar klir," ujar Didi saat menjadi narasumber pada diskusi bertema Catatan Hitam e-KTP di Jakarta Pusat, Sabtu (10/2).
Didi mempertanyakan hal tersebut lantaran pernyataan Firman usai persidangan dinilai keluar konteks sidang. Didi yakin Mirwan Amir tidak mengatakan hal tersebut dalam kesaksiannya di persidangan.
Menjawab hal itu, Firman mengatakan akan menjawab pertanyaan itu pada waktunya nanti. Sebab, saat ini posisinya masih sebagai terlapor kasus pencemaran nama baik SBY di Bareskrim Polri.
"Di kalimat dakwaan ada kalimat yang mirip ditanyakan Mas Didi. Nanti saya jelaskan ke penegak hukum. Saya kan posisinya dilaporkan. Kalau saya jelaskan pada pers, nanti saya dituduh fitnah lagi," kata Firman.
Didi pun merespons jawaban Firman. Didi menduga Firman tidak memiliki jawaban atas pertanyaanya karena apa yang disampaikan kuasa hukum Setnov itu berbeda dengan kesaksian Mirwan Amir.
"Saya pastikan apa yang disampaikan saudara Mirwan berbeda dengan apa yang Bung Firman sampaikan. Harus dijawab tidak usah nunggu nanti," kata Didi.
 SBY melaporkan Firman Wijaya ke Bareskrim Polri. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga) |
Didi memastikan pihaknya akan melawan fitnah tersebut. Namun perlawanan itu akan disampaikan secara bermartabat.
Sebelumnya Mirwan Amir menyebut SBY sewaktu masih menjadi presiden meminta proyek e-KTP tetap dilanjutkan meski bermasalah. Mirwan menyatakan hal itu saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1).
Merespons itu di luar persidangan, Firman menilai kesaksian Mirwan tersebut telah mengungkap siapa sebenarnya aktor besar di balik proyek pengadaan e-KTP berujung korupsi.
SBY lantas melaporkan Firman Wijaya ke Bareskrim Polri dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Pengaduan SBY diterima dengan nomor LP/187/II/2018 tertanggal 6 Februari 2018.
Dalam laporan tersebut, Firman diduga melanggar Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat 3 UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(pmg)