Lembaga antirasuah itu menyesuaikan pengakuan terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP itu dengan bukti-bukti yang ada.
"Tentu kita harus lihat kesesuaian bukti satu dengan yang lainnya. Barulah kami bisa mendalami fakta-fakta persidangan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada persidangan kemarin, Setnov mengaku mendapat laporan dari Mustokoweni, Ignatius Mulyono, Miryam S Haryani, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong soal penerimaan uang Ganjar.
Proses persidangan dan penyidikan terbuka untuk Setnov mengungkap peran pihak lain.
"Meskipun keterangan tersebut harus kita kroscek dan kita pastikan kesesuaian atau tidak kesesuaian dengan bukti-bukti atau saksi yang lain," kata Febri.
Sebelum Setnov mengungkap dugaan penerimaan uang proyek e-KTP oleh Ganjar pada persidangan lalu, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin telah lebih dulu menyampaikan hal tersebut.
Pernyataan Setnov kemarin itu langsung dibantah Ganjar. Politikus PDIP itu menegaskan tak pernah menerima uang dari proyek e-KTP, baik lewat Mustokoweni, Miryam maupun Andi Narogong. (wis)