Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Simpang Kramat Ipda Abdul Azis, Sabtu (10/2) malam mengatakan kedua pemuda ZUL, 20 tahun, dan HA, 18 tahun, diduga mencuri sekarung jengkol milik Idris warga Gampong Ie Tarek.
Keduanya diamankan oleh warga dan diserahkan ke kantor Keuchik atau kepala desa setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi pun berkoordinasi dengan Reskrim Polres Lhokseumawe dan Kejaksaan Negeri Lhoksukon. Sesuai peraturan Mahkamah Agung nomor: 02 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KHUP, maka kasus tersebut diserahkan kepada kepala desa untuk diselesaikan secara adat.
"Akan tetapi kepada dua pemuda terduga pelaku pencurian jengkol tersebut, dikenai sanksi adat dari desa. Yakni, selama tiga bulan keduanya tidak boleh ada di desa tersebut," ujar Kapolsek Simpang Kramat Ipda Abdul Azis seperti dilansir kantor berita Antara, Minggu (11/2). (nat)