Satu Tahun Berdiri, KKR Aceh Belum Terima Dukungan Pemerintah

CNN Indonesia
Rabu, 25 Okt 2017 04:17 WIB
Dukungan bisa berupa instruksi presiden maupun penerbitan perpres. Dukungan pemerintah pusat sebagai upaya mengungkap kebenaran dalam pelanggaran HAM.
Ilustrasi. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh telah berdiri selama satu tahun, namun hingga kini belum ada dukungan pemerintah pusat. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh telah berdiri selama satu tahun, namun hingga kini belum ada dukungan pemerintah pusat kepada lembaga tersebut.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Feri Kusuma mengatakan, dukungan dari pemerintah pusat tersebut penting dalam membantu KKR Aceh untuk mengungkap kebenaran dalam pelanggaran HAM yang terjadi Aceh.

"Tidak ada dukungan menjadi tantangan dan persoalan, karena kerja KKR Aceh menyelediki, mengungkapkan pelanggaran HAM, yang juga terjadi dalam operasi militer, pelaku di tingkat negara, menjadi penting pemerintah pusat memberi perhatian dan dukungan," kata Feri di Jakarta, Selasa (24/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Feri menuturkan, ada beberapa bentuk dukungan yang bisa diberikan oleh pemerntah pusat pada KKR Aceh.

Misalnya, pernyataan sikap oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan dukungan terhadap kerja-kerja KKR Aceh dalam upaya mengungkap kebenaran dan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Aceh.

Presiden, lanjut Feri, juga bisa memberikan instruksi kepada seluruh instansi di bawahnya untuk mendukung kerja KKR Aceh.

Selain itu, menurut Feri, presiden juga bisa memberi dukungan legal atau hukum. Salah satunya dengan penerbitan peraturan presiden.

"Dukungan legal bisa berupaya perpres, dengan adanya perpres membntu KKR Aceh dalam bertugas," ujar Feri.

KontraS berharap sebelum Desember mendatang, sudah ada pernyataan sikap dari Presiden Jokowi yang menyatakan dukungan terhadap kerja-kerja KKR Aceh. Selain itu, KontraS juga berharap perpres diterbitkan untuk memberikan dukungan dari segi hukum kepada KKR Aceh.

Feri menyampaikan selama satu tahun, KKR Aceh telah melakukan berbagai tugas sesuai dengan mandat yang diberikan. Tugas-tugas tersebut antara lain, melakukan sosialisasi tentang KKRA Aceh kepada di berbagai kabupaten/kota di Aceh, melakukan kerja sama lintas lembaga negara, serta menyusun draf rencana strategis KKR Aceh.

KKR Aceh sendiri merupakan lembaga negara yang dibentuk dari hasil nota kesepakatan damai di Helsinki pada 15 Agustus 2015 antara pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Dalam kesepakatan tersebut, salah satu poinnya adalah memandatkan mekanisme yudisial berupa pengadilan HAM dan mekanisme nonyudisial berupa KKR Aceh untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di Aceh.

Namun, pada 24 Oktober 2016, Gubernur Aceh secara resmi melantik tujuh komisioner dari KKR Aceh tersebut.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER