Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Ngada Marianus Sae yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Minggu (11/2), ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka. Pertama, diduga sebagai penerima, MSA, yang merupakan Bupati Ngada 2015-2022," ujar Wakil ketua KPK Basaria Panjaitan, di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2).
Bupati Ngada disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka kedua, lanjutnya, adalah WIU, yang merupakan DIrektur PT S99P. Ia diduga sebagai pemberi.
Ia disangkakan pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU 31 1999 yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Basaria, peningkatan status itu didasarkan atas pemeriksaan selama 1x24 jam pascapenangkapan dan gelar perkara, pada Senin (12/2) pagi.
"Disimpulkan ada tindak pidana korupsi yaitu memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada Bupati Ngada terkait proyek-proyek di Kabupaten Ngada," imbuh dia.
Dalam OTT itu, KPK disebut menangkap lima orang. Yakni, MSA, ATS (Ketua Tim Penguji Psikotes Cagub NTT), DK (ajudan Bupati), WIU, PP (pegawai BNI cabang Gajawa, Ngada).
Sebagai barang bukti, KPK menyita ATM BNI beserta struk transaksi.
(arh)