"KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka. Pertama, diduga sebagai penerima, MSA, yang merupakan Bupati Ngada 2015-2022," ujar Wakil ketua KPK Basaria Panjaitan, di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia disangkakan pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU 31 1999 yang diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Disimpulkan ada tindak pidana korupsi yaitu memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada Bupati Ngada terkait proyek-proyek di Kabupaten Ngada," imbuh dia.
Dalam OTT itu, KPK disebut menangkap lima orang. Yakni, MSA, ATS (Ketua Tim Penguji Psikotes Cagub NTT), DK (ajudan Bupati), WIU, PP (pegawai BNI cabang Gajawa, Ngada).