Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Manajer Senior Peralatan PT Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010.
Keterangan adik mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto itu diperlukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun anggaran 2010, RJ Lino.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino) ," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/2).
Selain Haryadi, hari ini KPK juga akan memeriksa Ferialdy Noerlan sebagai saksi untuk RJ Lino. Ferialdy adalah mantan Direktur PT Pelindo II.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haryadi telah diperiksa beberapa kali oleh KPK sebagai saksi untuk tersangka RJ Lino. Selain diperiksa KPK, Haryadi juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas kasus 10 mobile crane yang ditemukan mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Penyidik menduga telah terjadi tindak pidana korupsi lantaran pengadaan alat-alat berat itu tidak sesuai dengan rencana pengadaan.
Haryadi diduga membantu Ferialdy melakukan korupsi. Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp37,9 miliar.
KPK mengendus ada modus korupsi yang diduga dilakukan RJ Lino melalui penunjukkan langsung perusahaan penggarap proyek pengadaan tiga buah QCC tahun 2010, PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery, Ltd (HDHM).
Merujuk data paparan praperadilan KPK, Lino menginstruksikan perubahan spesifikasi QCC yang dibutuhkan dari
single lift ke
twin lift.
Lino melalui memo menuliskan instruksi "GO FOR TWINLIFT" pada Nota Dinas Direktur Operasi dan Teknik Ferialdy Noerlan Nomor: PR.100/I/16/BP-10 tanggal 12 Maret 2010.
Lino diduga memerintahkan Kepala Biro Pengadaan untuk mengubah aturan pengadaan. Semula, perusahaan luar negeri tak dapat mengikuti lelang namun setelah diubah, HDHM yang berasal dari China dimungkinkan mengikuti proses.
(ugo/sur)