Bupati Jombang Klaim Pakai Uang Suap untuk Santunan

Muhammad Andika Putra | CNN Indonesia
Minggu, 04 Feb 2018 23:47 WIB
Bupati Jombang Nyono Suharli yang terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim menggunakan uang suap untuk santunan anak yatim.
Bupati Jombang Nyono Suharli yang terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim menggunakan uang suap untuk santunan anak yatim. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Jombang Nyono Suharli (NSW) mengklaim menggunakan uang hasil suap untuk santunan anak yatim. Nyono diketahui telah menerima suap dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Jombang Inna Silestyanti (IS) untuk 'mengamankan' jabatan definitif.

“Itu membantu saya untuk sedekah santunan anak yatim. Enggak tahunya sedekah itu urunan yang memang sebenarnya saya gak mikirin itu salah. Karena kita berikan pada anak yatim di Jombang,” kata Nyono di Gedung KPK, Minggu (4/2).

Pernyataan Nyono berbeda dengan pernyataan KPK saat jumpa media siang tadi. Wakil Ketua KPK La Ode Syarif menduga Nyono menggunakan uang suap sebesar Rp50 juta untuk iklan terkait Pilkada Serentak 2018 di media lokal Jombang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Uang tersebut berasal dari Inna. Inna memberikan uang kepada Nyono sebesar Rp200 juta pada Desember lalu dan sebesar Rp75 juta pada awal Februari ini.

Inna diduga mendapat uang dari hasil pungutan liar (pungli) dari dana kapitasi di Puskesmas se Jombang. Berdasarkan penyelidikan KPK, setiap Puskesmas memiliki dana kapitasi pertahun sebesar Rp400 juta.

Setiap puskesmas dikutip 7 persen dengan pembangian 1 persen untuk kepala dinas, 1 persen untuk kepala paguyuban puskermas dan 5 persen untuk bupati. Sejak Juni lalu, tercatat ada 34 puskesmas yang dipungut dengan total dana mencapai Rp434 juta.

KPK menangkap Nyono di Stasiun Solo Balapan pada Sabtu (3/2) kemarin sekitar pukul 17:00 WIB. Dari tangan Nyono didapatkan uang yang diduga sisa pemberian dari Inna sebesar Rp25,55 juta. Selain itu didapatkan juga uang sebesar US$9.500.

Ketika awak media mempertanyakan mengenai uang suap yang digunakan untuk kampanye, Nyono berkelit. Ia mengklaim uang tersebut sumbangan dari teman-temannya.

“Kemarin itu ada sumbangan yang sedikit, itu diberikan ada bantuan untuk iklan atau apapun itu diberikan sama teman-teman,” kata Nyono.


Nyono resmi menjadi tahanan KPK setelah diperiksa sejak pagi tadi hingga pukul 19:10 WIB. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Guntur.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Inna disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER