Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa, menilai wajar desakan sejumlah pihak agar Arief Hidayat mundur dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menilai dari sudut etika Arief sudah tak layak menjabat hakim konstitusi maupun Ketua MK.
"Secara etika orang itu tidak layak," kata Desmond di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Desmond menyebut Arief saat ini mempertahankan posisinya karena mementingkan kekuasaan daripada etik.
"Berarti tidak layak kan dia," katanya lagi.
Desmond kembali menyinggung soal dugaan lobi-lobi politik yang dilakukan Arief dengan komisi III DPR saat periode jabatan hakim konstitusinya hampir habis.
Jika saat itu Arief tak dipilih kembali, kata Desmond, maka opsi paling kuat untuk ketua MK adalah Saldi Isra.
"Saldi Isra dianggap oleh orang-orang berpihak pada KPK, jadi dia (Arief) seperti memberikan penjelasan agar dipilih kembali," ungkap Desmond.
 Desmond Junaidi Mahesa. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Desmond berharap Presiden RI Joko Widodo mencabut kebijakan jika telah mengeluarkan keputusan presiden (keppres) atas pengangkatan Arief. Jika belum ada, Desmond meminta Jokowi tidak mengeluarkan keppres tersebut.
"Contohnya Pak Budi Gunawan sudah dipilih oleh komisi III, keppresnya tidak jadi turun dan tidak jadi Kapolri. Sekarang tinggal di tangan pak Jokowi," tutur Desmond.
Arief telah terbukti melakukan pelanggaran ringan kode etik hakim terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi yang dilaporkan sejumlah LSM ke Dewan Etik MK.
Dewan etik yang dipimpin mantan hakim MK, Achmad Roestandi, menjatuhkan saksi berupa teguran lisan kepada Arief karena telah menjalin pertemuan dengan sejumlah anggota Komisi III DPR di sebuah hotel sebelum menjalani uji kelayakan hakim MK.
Sejumlah LSM kini kembali mendesak Arief mundur dari jabatannya sebagai Ketua MK. Mereka menganggap Arief tak mampu menjaga moral dan etika untuk mengemban amanah sebagai pemimpin hakim konstitusi.
Selama menjabat sebagai Ketua MK, Arief sudah dua kali dijatuhi sanksi ringan.
Sesuai Peraturan MK 2/2014, jika ada hakim MK yang dua kali melanggar kode etik hakim konstitusi, maka pelanggaran ketiga akan langsung dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran berat.
(kid/gil)