Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan datang jika dipanggil Pansus Angket KPK. Sikap ini diambil KPK sebagai tindaklanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang pada intinya menyatakan Pansus Angket terhadap KPK konstitusional.
"MK kemudian menyatakan pansusnya konstitusional, ya kami datang," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/2).
Agus menyebut KPK telah menerima draf akhir rekomendasi dari Pansus Angket. Saat ini, lanjutnya, KPK tengah mempelajari draf tersebut, khususnya terkait dengan limitasi putusan.
"Kemudian ada bagian-bagian kalau enggak salah kan putusannya juga limitatif ya, ada yang dipelajari," tutur Agus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agus, KPK juga akan memberikan jawaban atau pendapat atas rekomendasi Pansus Angket.
Hal itu akan disampaikan dalam rapat dengan Komisi III DPR yang digelar esok hari (13/2).
Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menolak uji materi Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang membahas mengenai Panitia Khusus Hak Angket DPR.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim konstitusi berpendapat bahwa KPK termasuk lembaga eksekutif penunjang pemerintah karena dibentuk berdasarkan undang-undang. Karena itu, pembentukan panitia hak angket oleh DPR sesuai dengan undang-undang. "KPK merupakan lembaga di ranah eksekutif yang melaksanakan fungsi eksekutif yakni penyidikan dan penuntutan," kata hakim MK Arief Hidayat.
Dari sembilan hakim konstitusi, empat di antaranya yang memiliki pandangan berbeda. Mereka adalah Saldi Isra, Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna, dan Maria Farida Indrati. Mereka menganggap KPK adalah lembaga independen alias lembaga di luar pemerintah, sehingga panitia hak angket tidak dapat dibentuk oleh DPR untuk menyelidiki KPK. (wis/sur)