"MK kemudian menyatakan pansusnya konstitusional, ya kami datang," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/2).
Agus menyebut KPK telah menerima draf akhir rekomendasi dari Pansus Angket. Saat ini, lanjutnya, KPK tengah mempelajari draf tersebut, khususnya terkait dengan limitasi putusan.
"Kemudian ada bagian-bagian kalau enggak salah kan putusannya juga limitatif ya, ada yang dipelajari," tutur Agus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu akan disampaikan dalam rapat dengan Komisi III DPR yang digelar esok hari (13/2).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim konstitusi berpendapat bahwa KPK termasuk lembaga eksekutif penunjang pemerintah karena dibentuk berdasarkan undang-undang. Karena itu, pembentukan panitia hak angket oleh DPR sesuai dengan undang-undang.
"KPK merupakan lembaga di ranah eksekutif yang melaksanakan fungsi eksekutif yakni penyidikan dan penuntutan," kata hakim MK Arief Hidayat.
Mereka menganggap KPK adalah lembaga independen alias lembaga di luar pemerintah, sehingga panitia hak angket tidak dapat dibentuk oleh DPR untuk menyelidiki KPK. (wis/sur)