KPU Pusat Sarankan JR Saragih Gugat ke Bawaslu

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Senin, 12 Feb 2018 21:12 WIB
Bakal calon Gubernur Sumut yang diusung Demokrat, PKB dan PKPI JR Saragih, tak terima KPU tak meloloskannya sebagai cagub Sumut karena perkara legalisir ijazah.
Bupati dua periode Kabupaten Simalungun, JR Saragih (kedua dari kiri) melakukan protes karena tak ditetapkan sebagai peserta Pilgub Sumut akibat ijazahnya dinilai bermasalah. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak meloloskan bakal pasangan calon kepala daerah JR Saragih-Ance Selian jadi peserta Pilkada Sumatera Utara (Pilkada Sumut) mengundang reaksi.

Bakal pasangan calon yang diusung Partai Demokrat, PKB, dan PKPI itu melakukan protes. Namun, protes mereka tak digubris KPU. Komisioner KPU Hasyim Asy'ri secara umum menyatakan para bakal pasangan calon yang tak terima atas keputusan penetapan peserta Pilkada Serentak 2018 untuk menggugat ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).


Dikatakan Hasyim, KPU sudah tidak bisa memproses protes maupun keluhan komplain daerah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU di wilayahnya masing-masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau KPU dianggap tidak tepat dengan menyatakan TMS (tidak memenuhi syarat), maka Salurannya lewat Bawaslu," ujar Hasyim di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (12/2).

Hasyim menegaskan pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku sejak proses pendaftaran, penelitian atau pemeriksaan administrasi dan kesehatan, hingga penetapan pasangan calon yang dilakukan pada hari ini.

Bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat bakal ditetapkan sebagai pasangan calon. Sebaliknya, bakal pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, maka mereka tidak akan ditetapkan sebagai paslon atau peserta Pilkada 2018.

Meski begitu, bakal pasangan calon yang gagal ditetapkan sebagai paslon masih memiliki kans untuk menjadi peserta Pilkada, yakni menggugat ke Bawaslu setempat.


Hasyim menjelaskan, jika gugatan bakal pasangan calon dimenangkan Bawaslu, maka KPU setempat akan menetapkannya sebagai calon. Dengan demikian, pasangan calon itu dapat menjadi peserta Pilkada di daerahnya bersama paslon lain yang telah ditetapkan.

JR Saragih dan Ance Selian tak ditetapkan KPU SUmut sebagai paslon peserta Pilgub Sumut karena dinilai tidak memenuhi syarat. Legalisasi ijazah SMA milik JR Saragih dinilai bermasalah dan tidak diakui Dinas Pendidikan.

Walhasil, dalam Pilgub Sumut, KPU Sumatera Utara hanya menetapkan dua pasangan calon untuk bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah Sumatera Utara, yakni pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (koalisi Gerindra, PKS, PAN, Golkar, PAN, dan Nasdem) dan pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (koalisi PDIP dan PPP).

JR Saragih mengatakan, persoalan ijazahnya sebetulnya pernah digugat saat mencalonkan diri sebagai Bupati Simalungun 2015 silam. Kala itu, Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa ijazahnya sah. Mantan prajurit TNI dengan pangkat terakhir Kolonel itu lalu berhasil memenangkan Pilkada Simalungun, dan melanjutkan kepemimpinan periode kedua.

"Kami akan gugat karena ini sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung dan (ijazah) dinyatakan sah. Kita akan ke Bawaslu dulu setelah ini. Kenapa saya bisa calon 2015?" ujarnya. (kid/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER