Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Adrianti mengatakan penetapan tersangka bupati Ngada NTT Marianus Sae tidak terkait dengan pencalonan Marianus sebagai calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT). Yuyuk membantah tudingan yang menyebut penetapan KPK dipercepat agar berbarengan dengan waktu penetapan calon kepala daerah oleh KPU.
Yuyuk menegaskan bahwa pihaknya akan menetapkan seseorang yang terjerat korupsi sebagai tersangka jika dua alat bukti yang sah sudah terpenuhi tanpa melihat pertimbangan waktu yang pas.
"Saya rasa tidak ada percepatan (penetapan) itu," kata Yuyuk di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/2).
Yuyuk mengatakan KPK tetap netral dan bebas dari kepentingan politik dalam menetapkan tersangka.
Ia menyatakan bahwa waktu penetapan Marianus Sae sebagai tersangka bebas dari campur tangan politik pihak manapun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Penetapan tersangka) tidak ada hubungannya dengan penetapan calon kepala daerah, tak ada intervensi," ucap dia
Kata Yuyuk, Marianus Sae telah memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk ditetapkan menjadi tersangka.
"Kepala daerah itu (Marianus) yang terjerat OTT kita menemukan ada indikasi dugaan suap dan sudah terbukti karena ini tangkap tangan," katanya.
Marianus ditetapkan sebagai tersangka bersama Wilhemus Iwan Ulumbu yang merupakan Direktur PT Sinar 99 Permai. Dia diduga menjadi pihak pemberi hadiah kepada Marianus terkait proyek-proyek di Ngada.
Marianus dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Wilhemus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001.
Marianus dan Wilhemus jadi tersangka usai KPK melakukan OTT di Surabaya (Jawa Timur) serta di Bajawa dan Kupang (NTT), Minggu (11/2).
(ugo/pmg)