KPK Duga Bupati Lampung Tengah Beri Arahan soal Suap DPRD

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 15 Feb 2018 23:24 WIB
KPK menduga Bupati Lampung Tengah Mustafa memberi arahan kepada jajarannya untuk mengumpulkan Rp1 miliar terkait suap kepada anggota DPRD.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menduga Bupati Lampung Tengah Mustafa memberi arahan kepada jajarannya untuk mengumpulkan Rp1 miliar terkait suap kepada anggota DPRD. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Lampung Tengah Mustafa memberi arahan kepada jajarannya untuk mengumpulkan uang sekitar Rp1 miliar. Mustafa yang juga calon gubernur Lampung ikut ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Uang tersebut disinyalir akan diserahkan kepada anggota DPRD Lampung Tengah, untuk persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), perusahaan BUMN di bawah Kementerian Keuangan sebesar Rp300 miliar.

"Diduga atas arahan Bupati, dana tersebut diperoleh dari kontraktor sebesar Rp900 juta. Sedangkan yang Rp100 juta untuk menggenapkan menjadi Rp1 miliar berasal dari Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Meskipun demikian, Mustafa belum ditetapkan sebagai tersangka. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Lampung itu masih berstatus sebagai saksi dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Lampung.

Syarif melanjutkan, guna mendapat pinjaman daerah dari PT SMI itu dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui dan ditandatangani bersama antara DPRD Lampung Tengah sebagai persyaratan Memorandum of Understanding (MoU dengan PT SMI.

Pinjaman sebesar Rp300 miliar itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.

"Untuk diberikan persetujuan atau tanda tangan surat tersebut diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp1 miliar," tutur Syarif.


Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman sebagai tersangka suap.

KPK juga telah mengamankan uang sekitar Rp1,16 miliar sebagai barang bukti.

Dalam kasus suap ini, Taufik diduga sebagai pemberi, sementara Natalis dan Rusliyanto disinyalir sebagai penerima suap. Total uang yang diminta anggota DPRD Lampung Tengah untuk persetujuan pinjaman daerah itu Rp1 miliar. (pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER