Sepekan, 812 Pemotor Ditilang Tak Lewat Jalur Khusus Thamrin

Gloria Safira Taylor & Tiara Sutari | CNN Indonesia
Senin, 12 Feb 2018 23:41 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya telah menilang 812 pengendara sepeda motor yang tak melintas di jalur khusus Jalan Thamrin selama sepekan ini.
Ditlantas Polda Metro Jaya telah menilang sebanyak 812 pengendara sepeda motor yang tak melintas di jalur khusus di Thamrin selama sepekan ini. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebut sejak 5 hingga 11 Februari 2018 telah menilang sebanyak 812 pesepeda motor yang tidak melalui jalur khusus pesepeda motor di kawasan Thamrin sampai Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Jumlah tersebut bertambah sebanyak 169 tilang terhadap pesepada motor di jalur Thamrin. Pihak kepolisian sebelumnya menyampaikan sejak 5-7 Februari telah menilang sebanyak 643 pesepeda motor.

"Penegakan hukum kemarin sejak 5-11 Februari terdapat 812 pelanggaran yang sudah ditilang. Sebanyak 583 SIM disita dan 229 STNK disita, jadi kami tertibkan terus," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Halim mengatakan pembukaan jalur Thamrin hingga Medan Merdeka Barat dianggap sukses jika pihaknya sudah tidak lagi melakukan penilangan terhadap pengendara motor yang melanggar. Artinya, seluruh pengendara motor yang melintas di jalur tersebut sudah melalui lajur khusus kendaraan roda dua.

"Target kami sampai tidak ada lagi pelanggar di jalur itu," tuturnya.

Kewajiban pengendara motor melintas di jalur khusus telah tercantum dalam Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf B Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Para pelanggar dapat dipidana dua bulan kurungan penjara dan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Halim juga mengatakan, pihaknya telah mengajukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memberlakukan sistem ganjil genap pada sepeda motor di jalur Thamrin hingga Medan Merdeka Barat. Hal itu untuk mengurangi angka kemacetan.

Ganjil genap juga dinilai sebagai solusi mengurangi kecelakaan yang bisa dilakukan pesepeda motor.


Jalur Khusus Lain di Ibu Kota RI

Sementara itu, pada hari yang sama di tempat terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku pihaknya mengkaji penempatan jalur-jalur khusus untuk pengendara kendaraan, baik sepeda maupun kendaraan bermotor roda empat dan dua.

Hal ini diakui Sandi dilakukan untuk menjamin keselamatan para pengguna sepeda, apalagi setelah terjadinya insiden tabrak lari terhadap seorang pengendara sepeda di Daerah Gatot Subroto yang menyebabkan pengendara sepeda tersebut meninggal di tempat kejadian.

"Ya kami memang melihat ada keharusan memikirkan jalur-jalur pesepeda, motor, maupun roda empat," kata Sandi di Balai Kota, Jakarta, Senin (12/2).


Meskipun begitu, Sandi juga ingin para pengguna jalan ini lebih meningkatkan kewaspadaan mereka saat berkendara, bersepeda, maupun berjalan kaki. Sandi mengatakan yang paling penting bukanlah keberadaan jalur-jalur khusus kendaraan, namun kewaspadaan yang ada di diri masing-masing pengendara.

Bukan hanya itu, Sandi juga mengingatkan agar pengendara tak bersikap ugal-ugalan apa lagi merasa paling kuat di jalan ketika berada di jalan.

Harusnya kata Sandi, pengendara itu mengharagai pengendara lain dari mulai yang berukuran paling besar hingga yang terkecil.

"Harusnya sepeda hargai pejalan kaki, motor hargai pesepada, mobil harga pengendara motor, begitu kalau di negara metropolis harusnya. Jadi menimbulkan sebuah etika berkendara," ujarnya. (kid/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER