Jakarta, CNN Indonesia -- Pendi (55), korban selamat dan saksi kunci dalam kasus pembunuhan terhadap satu keluarga di Periuk, Tangerang, Senin (12/2), hingga kini belum sadarkan diri. Dia hanya sempat mengucapkan maaf saat dikunjungi polisi yang berniat memintai keterangan.
"Dari saksi mahkota (Pendi), kami belum bisa memaksakan untuk dimintai keterangan. Tadi ada kata-kata 'astagfirullahallazim' serta 'minta maaf, minta maaf'. Itu akan kami dalami, jadi nanti kami tidak berspekulasi," ujar Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan, saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Selasa (13/2).
Hal itu disampaikan Harry menanggapi perkembangan hasil penyelidikan kepolisian atas persitiwa yang menewaskan satu ibu dan dua anak di Tangerang, yakni, Emang (40), yang merupakan istri siri dari Pendi, serta Nova (19) dan Tiara (11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi sampai saat ini belum dapat memastikan kemungkinan kaitan peristiwa pembunuhan tersebut dengan perampokan. Pihak kepolisian masih akan melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan saksi. Sebanyak tujuh saksi juga telah diperiksa di Polres Metro Tangerang.
Polisi mengangap Pendi sebagai 'saksi mahkota'. Pasalnya, hanya dia yang merupakan saksi yang selamat dalam peristiwa. Namun Pendi sampai saat ini masih belum bisa bicara banyak. Dia mengalami luka di bagian kepala dan mendapat beberapa luka tusuk.
Saksi mahkota pun, kata Harry, dapat menjadi tersangka. Semuanya tergantung dari hasil keterangan yang akan disampaikan kepada penyidik.
"Saksi mahkota itu saksi yang ada di TKP, saksi mahkota cuman saksi satu yang mengetahui kejadian itu dan ada di situ. Saksi mahkota bisa juga nanti jadi tersangka pelaku atau tidak berdasarkan hasil keterangan," jelasnya.
Kapolres juga menyebut bahwa pihaknya memindahkan Pendi ke RS Polri. Sebabnya, pertama, rumah sakit umum tidak dapat menangani luka di tubuh Pendi karena keterbatasan alat. Kedua, faktor keselamatan dan keamanan Pendi sebagai korban selamat.
Mengutip alasan pemohon kasasi, yakni pihak Kejaksaan, dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2437 K/Pid.Sus/2011, saksi mahkota diartikan sebagai saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana.
(arh/gil)