Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menangkap seorang pria berinisial WS alias Babeh yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap 25 anak laki-laki. Berkedok ajian semar mesem, Babeh melancarkan aksi bejatnya menyodomi anak-anak di bawah umur.
Pria 49 tahun itu bekerja sebagai guru honorer di salah satu sekolah dasar. Babeh ditangkap pada 20 Desember 2017 di kediamannya, di Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka.
Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif mengatakan, Babeh melakukan sodomi terhadap 25 anak di satu gubuk yang sengaja dibangunnya. Tindakan asusila itu dilakukan sejak April 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka menceritakan peristiwa itu berawal pada bulan April 2017, saat itu istri tersangka sudah tiga bulan menjadi TKW di Malaysia," ujarnya kepada
CNNIndonesia.com, Kamis (4/1).
Sabilul menyampaikan, dari pengakuan tersangka, anak-anak itu sering mendatangi Babeh di gubuk yang berada di dekat pondok pesantren. Mereka menduga Babeh bisa mengobati penyakit secara tradisional dengan kekuatan mistis.
"Anak-anak itu mengira jika tersangka memiliki ajian semar mesem. Mereka pun meminta ajian semar mesem kepada Babeh, dan babeh meminta mahar uang," ucapnya.
Namun, anak-anak itu mengaku tidak memiliki uang. Sabilul mengatakan, melihat ada kesempatan itu Babeh pun meminta supaya mereka mau untuk disodomi. Merasa penasaran dengan ajian semar mesem itu, Babeh mengklaim, anak-anak pun bersedia untuk disodomi.
Sabilul menambahkan, setelah terjadi kesepakatan, Babeh memerintahkan supaya anak-anak mau menelan gotri atau logam bulat kecil. Logam itu diklaim Babeh sebagai bagian dari ritual pemberian ajian.
"Jika ada anak-anak yang menolak disodomi, tersangka menakut-nakuti korban akan menerima kesialan selama 60 hari. Akhirnya, anak-anak pun bersedia disodomi," tuturnya.
Gubuk Dibakar, Pindah TempatDari pengakuan Babeh, kata Sabilul, gubuk yang biasa dijadikan tempat pelecehan seksual itu akhirnya dibakar oleh warga yang geram.
Namun Babeh mengklaim, anak-anak masih suka mendatanginya. Dia pun tidak kapok, dan kembali membuat gubuk di Kecamatan Rajeg sekitar Oktober 2017.
"Namun menurut tersangka, meski sudah pindah tempat anak-anak tetap mendatanginya. Di gubuk itu, Babeh kembali melakukan aksinya dengan modus serupa," kata Sabilul.
Kejadian tersebut berlanjut hingga 2 Desember. Babeh kembali melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak lainnya. Namun, Sabilul mengatakan, salah satu dari mereka melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.
"Seorang warga akhirnya melaporkan bahwa anak laki-lakinya menjadi korban peristiwa tersebut ke Polsek Rajeg," tuturnya.
Babeh dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dalam paling lama 15 tahun.
(pmg/gil)