DPR Persilakan Publik Uji Materi UU MD3 di MK
Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Rabu, 14 Feb 2018 03:05 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mempersilakan kepada pihak manapun untuk mengajukan uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang baru saja disahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Bambang, mekanisme pengesahan UU MD3 di DPR sudah sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku, dan juga sudah melalui proses pembahasan bersama dengan pemerintah.
"Jika ada pihak-pihak yang tidak puas dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga Negara yang berhak menentukan suatu UU bertentangan atau tidak dengan konstitusi," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/2).
Salah satu pasal yang dianggap melanggar konstitusi adalah Pasal 245 terkait hak imunitas anggota dewan.
Pasal tersebut mengatur setiap aparat penegak hukum yang berniat memeriksa anggota dewan dalam kasus tindak pidana, harus mendapat izin presiden dan atas pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan.
MK sebenarnya telah menghapus ketentuan izin MKD itu dalam putusan Nomor 76/PPU-XII/2014. MK memutuskan penyidikan terhadap anggota dewan cukup izin tertulis presiden.
Di sisi lain, Bambang mengklaim ketentuan izin tertulis MKD yang kembali dihidupkan dalam UU MD3 tak bertentangan dengan putusan MK. Sebab, pasal itu hanya penambahan frasa mempertimbangkan dan bukan mengizinkan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan uji materi gugatan UU MD3 merupakan hak warga negara. Pro dan kontra terhadap UU MD3 disebut adalah hal yang wajar.
"Enggak ada masalah itu hak masyarakat. Bagus-bagus aja. Kan kita menguji ke konstitusi biar bisa mengoreksi kalau yang kita kerjakan salah," kata Fadli. (wis)
Add
as a preferred
source on Google
Menurut Bambang, mekanisme pengesahan UU MD3 di DPR sudah sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku, dan juga sudah melalui proses pembahasan bersama dengan pemerintah.
Lihat juga:DPR Sahkan Revisi Undang-Undang MD3 |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal tersebut mengatur setiap aparat penegak hukum yang berniat memeriksa anggota dewan dalam kasus tindak pidana, harus mendapat izin presiden dan atas pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan.
Lihat juga:KPK Menanggapi Revisi Undang-undang MD3 |
Di sisi lain, Bambang mengklaim ketentuan izin tertulis MKD yang kembali dihidupkan dalam UU MD3 tak bertentangan dengan putusan MK. Sebab, pasal itu hanya penambahan frasa mempertimbangkan dan bukan mengizinkan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan uji materi gugatan UU MD3 merupakan hak warga negara. Pro dan kontra terhadap UU MD3 disebut adalah hal yang wajar.
as a preferred source on Google