Masinton: KPK Pelaksana, Bukan Penafsir UU

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 14 Feb 2018 01:19 WIB
Selain soal keberadaan Pansus Angket, Masinton Pasaribu juga mengkritik pernyataan Laode M. Syarif yang menyebut revisi UU MD3 tidak konstitusional.
Masinton Pasaribu geram dengan pernyataan Laode M. Syarif yang menyatakan KPK tidak mengakui dan tidak akan mengindahkan rekomendasi Pansus Angket. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah pelaksana, bukan penafsir Undang-Undang.

Hal itu ia lontarkan sebagai reaksi atas pernyataan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif terhadap keberadaan Pansus Angket terhadap KPK sebelum disahkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"KPK kan pelaksana ya pak, bukan penafsir Undang-Undang. Bukan yang juga memberikan penilaian terhadap putusan MK," ujar Masinton dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III dengan KPK di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Masinton mengaku geram dengan pernyataan Laode yang menyatakan KPK tidak mengakui dan tidak akan mengindahkan rekomendasi Pansus Angket. Menurutnya, Laode tidak memahami posisinya dalam tata negara.

Selain soal keberadaan Pansus Angket, Masinton juga mengkritik pernyataan Laode yang menyebut revisi UU MD3 tidak konstitusional.

"Yang harus dipahami kita sudah di lembaga negara Pak. Kalau saudara pimpinan isi kepalanya masih di luar negara, saya enggak paham. Keluar saja tidak usah jadi pimpinan lembaga negara," ujar Masinton yang masuk kursi dewan dari daerah pemilihan DKI Jakarta itu.

Lebih lanjut, Masinton mengatakan pernyataan Laode secara tidak langsung juga menunjukkan ketidakpatuhan terhadap konstitusi dan perundang-undangan. Masinton menilai KPK seolah menjadikan dirinya sebagai instansi yang paling benar daripada instansi yang lain.

"Ini kenapa kok KPK, pimpinannya mengajarkan anarki. Tidak patuh terhadap putusan hukum," ujar Politikus PDIP itu.

Dalam kesempatan tersebut, selain Masinton, kritik terhadap Laode pun datang dari anggota Komisi III lain yakni Muslim Ayub (Fraksi PAN) dan Erma Suryani Ranik (Fraksi Demokrat).

Sebelumnya, Laode menyatakan, KPK tidak akan memenuhi panggilan Pansus Angket KPK. Ia beralasan KPK bukan objek pansus angket KPK. Bahkan KPK mengajukan uji materi atas hal tersebut.

Namun, MK memutuskan KPK sebagai lembaga eksekutif, sehingga DPR sah membentuk Panitia Khusus Hak Angket untuk KPK. Putusan MK diwarnai perbedaan pandangan (dissenting opinion) empat dari sembilan hakim konstitusi yang menilai KPK merupakan lembaga independen yang tidak dapat menjadi objek pansus.

Sementara dalam konteks UU MD3, Laode menilai pasal tentang izin tertulis MKD untuk memeriksa anggota DPR bertentangan dengan kontitusi. Penyataan itu diklaim sesuai dengan putusan MK yang pernah membatalkan pasal tersebut.


Tanggapan Laode

Menanggapi kritik yang disampaikan beberapa anggota Komisi III, Laode menyatakan siap mundur dari jabatannya jika DPR tidak berkenan atas komentarnya terhadap norma baru revisi UU MD3.

Selain itu, Laode tetap menilai izin tertulis MKD untuk memanggil anggota DPR yang terlibat suatu tindak pidana bertentangan dengan prinsip kesetaraan di muka hukum (equality before the law).

"Ya sudah jika dengan komentar itu saya tidak diterima di gedung ini (Gedung DPR), saya rela keluar Pak. Bukan hanya keluar dari ruangan, keluar dari KPK juga tidak apa-apa," ujar Laode di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/2).

Laode menuturkan, penilaian terhadap norma itu ia pahami berdasarkan ilmu hukum yang dipelajarinya selama ini. Ia mengatakan dalam pengantar ilmu hukum ditegaskan bahwa equality before the law berlaku untuk semua.

Debat UU MD3 di Mata Konstitusi antara Komisi III & KPKLaode M Syarif. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Meski dirinya tak menampik ada hak imunitas anggota dewan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Laode menyatakan itu hanya sebatas untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya.

"Oleh karena itu pada putusan MK sebelumnya itu telah ditiadakan, tapi dia keluar lagi," ujar pria yang sebelumnya dikenal sebagai pengajar di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan tersebut.

Lebih lanjut, Laode mengatakan, izin tertulis MKD untuk memanggil dan meminta keterangan anggota dewan bersifat diskriminatif. Ia merasa, anggota Dewan seolah memiliki keistimewaan di muka hukum.

"Kalau ada norma di dalam suatu UU di negeri ini yang mengecualikan dan seakan-akan itu berbeda dengan yang lain, kami (pimpinan KPK) tidak dilindungi kalau melakukan tipikor, presiden tidak mendapat perlindungan kalau melakukan tindak pidana," ujar Laode.

Meski kecewa dengan norma itu, Laode menegaskan KPK akan tetap berpedoman pada UU KPK dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penindakan tipikor.

"Pada UU KPK dan KUHAP yang didalamnya tidak mewajibkan KPK untuk mendapatkan izin, karena itu adalah tipikor sifatnya," ujarnya.

Dalam pasal 245 ayat (1) UU MD3 menyatakan, pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 244 harus mendapat persetujuan tertulis dari presiden dan MKD.

Ayat (2) mengatakan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila; a. Tertangkap tangan melakukan tindak pidana, b. Disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup, atau c. Disangka melakukan tindak pidana khusus.

Izin tertulis MKD sebelum memeriksa anggota DPR telah dibatalkan MK lewat putusan Nomor 76/PPU-XII/2014. MK memutuskan penyidikan terhadap anggota dewan cukup izin tertulis presiden. (kid/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER