Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sarifuddin Sudding mengklaim pasal penghinaan parlemen yang mengatur tentang tugas MKD mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang merendahkan anggota maupun lembaga DPR, tidak akan mengintervensi tugas aparat penegak hukum.
"Tidak sama sekali karena kita juga dilarang memberikan intervensi, saling menghargai," kata Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/2).
Pasal 122 poin k dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD diatur mengenai tugas MKD yang dapat mengambil langkah hukum terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudding menjelaskan dalam pasal itu, anggota dewan yang merasa direndahkan martabatnya tidak diwajibkan melakukan pelaporan melalui MKD.
"Bisa saja orang per orang melaporkan (ke polisi) ketika misalnya menyangkut masalah pencemaran nama baik yang bersangkutan fitnah dan sebagainya," kata dia.
MKD, kata dia, hanya bertugas memberi pertimbangan dan kajian terhadap anggota dewan yang akan menempuh jalur hukum terkait penghinaan atau dalam konteks direndahkan martabatnya.
Tugas ini, menurutnya, sama seperti pengacara yang diminta pandangan hukum oleh klien sebelum melakukan pelaporan. MKD bertugas memberikan pertimbangan dan kajian kepada anggota dewan.
"Ya paling tidak supaya anggota dewan ketika mengambil langkah upaya hukum bisa dimonitor oleh MKD," ujarnya.
Pasal ini disebut juga membantu MKD untuk mencatat anggota dewan yang melakukan laporan secara hukum, termasuk sebaliknya jika dilaporkan pihak lain.
Sementara itu, Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan tindakan hukum yang dilakukan pihaknya adalah dengan melapor kepada kepolisian sebagai aparat penegak hukum.
"Kami, kan, tidak ada kewenangan memproses masyarakat sipil," kata Dasco.
Dasco mengklaim proses di MKD akan dilakukan secara hati-hati. Sebab, pasal ini diakuinya juga menambah kerja MKD.
"Yakinlah laporan terhadap anggota banyak yang kita proses. Kita proses secara hati-hati," ujarnya.
Lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas MKD, kata Dasco, akan diatur dalam peraturan turunan tentang tata beracara MKD.
(wis/pmg)