Ketua Fraksi NasDem Jhonny G. Plate mengatakan hal itu dilakukan karena pembahasan selama revisi UU MD3 yang baru saja disahkan tersebut tidak didesain menuju perbaikan parlemen ke arah modern.
"Kami akan melakukan review ini setelah komposisi parlemen berubah dari hasil pemilu 2019. Kalau sekarang kita ubah, akan kalah voting lagi," kata Jhonny di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai bagian dari pembuat UU di DPR, Jhonny mengatakan NasDem tidak dapat melakukan uji materi atau judicial review. Karenanya, NasDem akan melakukannya di 2019.
"Kami akan mengambil inisiatif untuk revisi. Tapi saat sekarang apabila ada kelompok sipil atau masyarakat yang ingin melakukan judicial review, Fraksi NasDem selalu terbuka memberikan masukan," katanya.
Salah satu pasal yang akan diubah dalam revisi mendatang kata Jhonny terkait hak imunitas anggota dewan dan pasal penghinaan terhadap DPR atau contempt of parliament.
Lihat juga:KPK Menanggapi Revisi Undang-undang MD3 |
Soal imunitas yang diatur dalam Pasal 224 dan 245 UU MD3 itu, menurut Jhonny diperlukan sebatas dalam pelaksanaan kerja dan tugad anggota dewan.
"Bukan imunitas yang dimungkinkan untuk perlindungan terhadap tindak pidana. Hal-hal seperti itu belum dielaborasi secara detail," ujarnya.
Selain itu, Jhonny tidak khawatir jika UU MD3 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kekhawatiran ini timbul lantaran Ketua MK Arief Hidayat dianggap dekat dengan DPR.
"Arief kan satu dari sembilan (hakim konstitusi). Saya tidak mau berasumsi buruk terhadap lembaga MK. Itu lembaga resmi negara dimana kita gantungkan seluruh harapan menjadi benteng terakhir dari konstitusi kita," katanya.
Dalam pengesahan UU MD3 kemarin di rapat paripurna Fraksi NasDem dan PPP menyatakan walkout usai menyampaikan interupsi. Keduanya tidak sepakat atas revisi UU MD3. (pmg)