Pasal 'Contempt of Court' di RKUHP Dinilai Bungkam Demokrasi

Feri Agus | CNN Indonesia
Rabu, 14 Feb 2018 00:34 WIB
Salah satu kategori yang dianggap 'contempt of court' yaitu perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan atau publikasi.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai bisa membungkam kebebasan pers. Salah satu pasal yang dianggap berpotensi mengekang kerja pers adalah pasal tentang 'contempt of court' atau penghinaan terhadap pengadilan, dalam Pasal 328 dan 329.

Peneliti dari MaPPI FH UI Ditta Wisnu mengatakan klausul tindak pidana terhadap gangguan dan penyesatan proses pengadilan dalam RKUHP yang tengah dibahas di DPR tersebut sangat berlebihan.

"Banyak hal yang kemudian seperti membungkam demokrasi, tidak hanya pers tapi juga masyarakat," kata kata Ditta di LBH Pers, Jakarta, Selasa (13/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ditta menyebut ada lima kategori yang dianggap 'contempt of court'. Kategori tersebut yaitu perilaku tercela dan tidak pantas di pengadilan, tidak mentaati perintah pengadilan, menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan.

Kemudian menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan, dan perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan atau publikasi.

"Ketika masuk dalam lima kategori itu, maka dia masuk pasal contempt of court," ujarnya.

Namun, Ditta mengatakan mengenai kategori 'contempt of court' tersebut sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA) serta kode etik hakim.

Sementara itu, menurut Ditta, media massa sendiri memiliki aturan dalam melakukan pemberitaan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sehingga, pasal tentang 'contempt of court' tak perlu diatur dalam KUHP.

"Lalu keberadaan pengaturan 'contempt of court' di KUHP untuk apa sebenarnya?" tutur dia.


Ditta pun mengajak pegiat pers untuk ikut menolak pasal tersebut dalam RKUHP karena akan mebatasi pencarian informasi di pengadilan dan membunuh prinsip demokrasi.

"Karena tidak lagi membatasi ruang gerak tapi ini membunuh prinsip demokrasi di Indonesia," kata dia.

Pada Pasal 328 RKUHP berbunyi, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV."

Sedangkan Pasal 329 d RKUHP berbunyi, "Mempublikasikan atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang menimbulkan akibat yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan."


Di sisi lain, Pengacara LBH Pers Gading Yonggar Ditya menyatakan ada kerancuan tentang 'contempt of court' dalam RKUHP. Kerancuan beleid tersebut, kata Gading siapa yang dapat menilai pemberitaan yang dilakukan media dapat mempengaruhi indenpedensi hakim

"Kerancuannya adalah siapa yang bisa menilai apakah pemberitaan-pemberitaan yang dilakukan oleh temen-temen media dapat mengakibatkan terganggunya independensi hakim dalam proses persidangan," kata Gading di tempat yang sama.

Gading menyebut keberadaan pasal terkait 'contempt of court' memunculkan kekhawatiran bagi pekerjaan jurnalistik lantaran bunyi bleid tersebut sangat multitafair dan subjektif.

"Apalagi rumusan pasal contempt of court yang berdampak ke teman-teman jurnalis tidak sesuai dengan semangat kemerdekaan pers, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999," tuturnya. (pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER