Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi Partai NasDem meminta seluruh fraksi DPR menunda pengesahan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Fraksi NasDem menilai, revisi UU MD3 perlu dibahas lebih mendalam sebelum disahkan dalam paripurna.
Ketua Fraksi NasDem Johnny G. Plate mengatakan, revisi UU MD3 tidak dilakukan secara substansial karena terbatas pada penambahan kursi pimpinan DPR, MPR, dan DPD.
"Kami mengajak pimpinan fraksi untuk melihat kembali revisi ini. Menunda pengesahannya dan mempelajari secara komprehensif," ujar Johnny di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johnny menuturkan, penambahan kursi pimpinan sejatinya bukan acuan untuk meningkatkan kualitas kerja parlemen. Panambahan itu justru berdampak negatif karena menambah belanja parlemen.
Johnny berpendapat, revisi UU MD3 seharusnya mengakomodasi tenaga ahli jika ingin meningkatkan kualitas parlemen. Pasalnya, tenaga ahli sangat berperan penting untuk kualitas pembahasan UU yang dibahas oleh anggota dewan.
"Dibentuklah badan keahlian atau apapun namanya dalam rangka untuk mendorong agar kinerja legislasi membaik," ujarnya.
Johnny menilai, penambahan kursi pimpinan bukan suatu keharusan yang mendesak karena situasi politik saat ini cenderung stabil. Situasi ini berbeda ketika pilpres 2014 di mana ada dua kubu, yakni Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih.
Revisi UU MD3 saat itu, kata dia, dianggap wajar karena menimbulkan kegaduhan politik. Sehingga roda legislasi dan pemerintah tidak berjalan optimal.
"Tapi saat ini kan tidak ada urgensinya," ujar Johnny.
Johnny menganggap penundaan pengesahan bisa memulihkan citra parlemen yang saat ini menjadi sorotan masyarakat. Ia menyebut UU MD3 baru nantinya merupakan UU yang akan menjadi dasar parlemen bekerja.
"UU ini dibuat oleh pembuat UU untuk kepentingan pembuat UU itu sendiri. Jadi harus hati-hati," ujarnya.
Mayoritas fraksi DPR dan pemerintah telah sepakat meneruskan pembahasan revisi UU MD3 ke tingkat paripurna. Salah satu kesepakatan yang dicapai adalah menambah satu kursi pimpinan DPR, tiga pimpinan MPR, dan satu pimpinan DPD.
Fraksi yang mendukung penambahan, yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, PAN, PKS, dan Hanura. Sementara, PPP dan NasDem menolak.
Selain menyepakati penambahan pimpinan, revisi juga dilakukan terhadap pasal panggilan paksa terhadap pihak yang dipanggil DPR dan Pansus Angket.
Tak hanya itu, revisi juga menambah kewenangan DPR secara mandiri mengelola anggarannya yang disetujui oleh DPR dan presiden. Serta mengaktifkan kembali Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN).
(pmg/gil)