Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang terjadi pada 11 April 2017 lalu belum menemui titik terang hingga kini. Novel juga dituding tidak memberikan keterangan yang lengkap saat pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kepadanya di Singapura.
Berita acara pemeriksaan pun diketahui hanya berjumlah tiga lembar. Dari lembar tersebut diketahui jika Novel hanya memberikan keterangan singkat soal kronologi peristiwa penyiraman air keras terhadap dirinya.
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan telah melihat lembar BAP Novel saat mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar dua minggu lalu. Dari situ, dia mengetahui soal berkas perkara yang hanya berjumlah tiga lembar tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut dikatakan Adrianus untuk mengklarifikasi pemberitaan soal pernyataannya yang menyebut jika dokumen BAP Novel telah hilang. Dia juga bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis untuk melakukan kerja sama soal pelayanan publik di Jakarta.
"Jadi begini terkait BAP pada waktu kami bertemu penyidik dua minggu lalu, kami memang diberikan BAP, cuma BAP itu memang kelihatannya tipis sekali sekitar dua sampai tiga lembar. Tentu bisa dimengerti, pertama (BAP) diambil pada saat Novel dalam kondisi tidak sehat dan penyidik kemungkinan tidak siap dengan laptop maka pengambilan keterangan pun tidak maksimal," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/2).
Saat bertemu dengan penyidik, Adrianus mengatakan mendapat dua pandangan yang berbeda dari mereka karena tipisnya lembar BAP tersebut. Pendapat pertama, penyidik menilai jika BAP telah dilakukan dan akan ditambah pada keterangan di BAP yang kedua.
Sementara pandangan lainnya menyebutkan jika BAP belum dilakukan karena informasi yang kurang diberikan oleh Novel sebagai korban. Adrianus mengatakan, BAP akan diperbaharui dengan BAP yang baru saat pemeriksaan terhadap Novel dilakukan nantinya.
"Karena kalau misalnya BAP pertama itu juga dimasukan dalam BAP ketika nanti misalnya pelaku penyerangan sudah ketemu dan dimasukan sebagai BAP lengkap tentu akan diserang oleh penasehat hukum kenapa kok mengambil keterangan saat Novel sedang tidak sehat kan tentu tidak benar," tuturnya.
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meliala. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho) |
Novel Diminta Bicara KasusSebagai korban, Adrianus menilai, seharusnya Novel mau membeberkan informasi soal kejadian tersebut. Namun Novel justru enggan memberikan keterangan yang lengkap dan ingin menyerahkannya kepada Tim Gabungan Pencari Fakta.
Jika memang penyerangan terhadap Novel berkaitan dengan tugasnya sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Adrianus meminta kepada Novel untuk memberitahukan kepada pihak kepolisian kasus apa yang memang sedang diselidikinya.
"Kalau terkait dengan pekerjaannya, Pak Novel bisa bicara siapa sih yang tengah dia sidik dan siapa pihak-pihak yang menyerang, itu bisa jadi petunjuk polisi untuk mengejar. Artinya dalam kasus ini ada dua pihak yang harus kooperatif, yang pertama adalah Pak Novel, yang kedua adalah KPK tapi kedua belah pihak ini kelihatannya tidak kooperatif dalam memberikan informasi. Ini penilaian saya pribadi," kata Adrianus.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono belum dapat memastikan apakah pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Novel atau tidak. Hal itu bergantung pada kewenangan penyidik. Jika keterangan Novel dinilai masih dibutuhkan maka penyidik akan melakukan pemeriksaan.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Novel baru dilakukan satu kali di Singapura.
Pada pemeriksaan pertama yang dilakukan kepada Novel, Argo mengatakan, pihaknya baru mendapat soal kronologis penyerangan. Namun pemeriksaan belum sampai pada dugaan pelaku penyerangan.
"Dalam suatu berkas perkara kalau seseorang misalnya sudah tidak lagi dimintai keterangan berarti sudah cukup, kalau misalnya kurang dimintai keterangan lagi. (Pemeriksaan) Baru kronologinya saja," kata Argo di Mapolda Metro Jaya.
(pmg)